PENGANIAYAAN ANAK DIBAWAH UMUR Pelaku Pembunuh Anak Tiri Berhasil Di Lumpuhkan Polisi Kamis, 04/06/2020 | 22:42 Redaktur:
BERITATIME.COM, Pekanbaru - Berkat kerja sama Polsek Bukitraya dan di bac up langsung oleh personel jajaran sat Reskrim Polresta Pekanbaru yang dipimpin oleh kasat Reskrim Kompol awaludin dst..sehingga pengungkapan kasus penga aniyaan yang mengangkitbatkan meninggal dunia bisa diungkap dalam waktu yang relatip singkat tidak Sampai 24 jam dapat meringkus pelaku di tempat yang berbeda yaitu di pangkalan kuras kabupaten Pelalawan. pelaku penganiayaan anak tiri umur 18 bulan, pada saat di lakukan penangkapan terpaksa memberi tindakan terukur tembakan melumpuhkan tersangka penganiayaan terhadap anak tiri yang menyebabkan meninggal dunia 4/6/2020
Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya melalui Kabid humas polres pekanbaru iptu Budhia tersangka Harisman diringkus di Pangkalan Kuras, Pelalawan.ini semua berkat kerjasama team .ucap budhia
"Setelah kabur pada Rabu (3/6) pukul 20.00 WIB, Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan pengejaran. Pada Kamis (4/6) pukul 03.00 WIB, berhasil diamankan di Pangkalan Kuras, Pelalawan, dengan diberi tindakan terukur atau ditembak pada kedua kakinya karena melawan petugas," ungkapnya budhia.
Lebih jauh, setelah diamankan, terhadap tersangka dibawa ke Pekanbaru. Kemudian diberi perawatan medis di RS Bhayangkara Polda Riau.
Tersangka Harisman melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya Ani yang berumur 18 bulan. Tidak hanya dipukul saat menangis namun juga menginjak dada korban dan banting ke dinding sampai tidak sadarkan diri
"Dadanya diinjak kemudian tangan kanannya mengalami patah. Hingga menimbulkan korban tak berdaya dan meninggal dunia," ucapnya.
Sementara, ibu korban R (20) masih dalam pemeriksaan sedangkan sang anak masih berada di RS Bhayangkara Polda Riau.
Lanjut budhia pelaku ini akan di kenakan pasal Pasal 80 ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Maksimal hukuman 15 Tahun penjara tutup. Budhia.(red***)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)