Kasatpol PP Kabupaten Nias Barat Himbau Segera Urus Ijin POM dan IMB (Penjual Obat dan Bangunan) Kamis, 27/08/2020 | 21:19 Redaktur:
BERITATIME.COM, Nias Barat - Pemerintahan Kabupaten Nias Barat tegaskan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Tentang POM, hal ini di sampaikan Kepala Satpol Pamong Praja Nias Barat kepada wartawan pada hari kamis 27/08/2020 di ruang kerjanya.
Yobedi gulo S.ip MM sebagai Kepala Satpol Pamong Praja Kabupaten Nias Barat, "kita sudah mulai melakukan monitoring di pasar" dan di pekan tentang Peraturan Daerah (Perda) untuk menertipkan semua penjual obat yang tidak punya ijin di seluruh wilayah Kabupaten Nias Barat, juga bangunan" baik itu bangunan pemerintah maupun non pemerintah yang belum ada ijin untuk mendirikannya agar segera di urus di Dinas terkait." Ucap Kasatpol PP
"Penjual obat-obatan yang belum mempunyai ijin (POM) dari Dinas Kesehatan dan kami tegaskan bila terdapat maka kami akan menertibkannya sesuai dengan tupoksi Satpol PP, kita juga menghimbau kepada masyarakat penjual obat-obatan di pekan-pekan Wilayah Kabupaten Nias Barat harus kita berikan kompenisasi atau denda sesuai aturan yg berlaku." Tegasnya(OLO GULO).
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)