Sosialisasikan Syarat untuk Penyelenggaraan Tempat Ibadah Pemerintah Melalui Upika Kecamatan Tualang Terbitkan Aturan Pembukaan Kembali Rumah Ibadah Jumat, 05/06/2020 | 08:58 Redaktur:
BERITATIME.COM, Siak - Upika Tualang telah menyetujui dan memberi kesempatan kepada rumah ibadah untuk melaksanakan Kegiatan ibadah di Mesjid, Gereja dan Bihara.
Berdasarkan keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020, tentang pedoman Tata Normal Baru Produktif dan aman Corona Virus Disease 2019. Dan surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 tentang paduan Penyelenggaran kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid 19 di masa pandemi.
Kantor Kua Di Kecamatan Tualang, Nazamudin Pohan,SHI Bersama Kapolsek Tualang AKP. Faizal Ramzani, SH,SIK, MH. Penghulu, Drs. H. Khairudin, Panit Reksrim Polsek Tualang, Iptu Irsan. Rinaldi. Saat awak media silaturahmi di ruangan Ka, Kua Kecamatan Tualang, Kamis,(04-06-2020).
Ka.Kua Kecamatan Tualang Nazamudin Pohan ,SHI, menyampaikan, diharapkan bagi jemaah setiap rumah ibadah dapat mematuhi protokol yg dibuat oleh pemerintah, demi menjaga kesehatan kita semua. Jelasnya
Lanjutnya, mulai esok surat keterangan rumah ibadah Aman Covid 19 dan Surat Pernyataan Pemimpin tempat ibadah, kita akan bagikan di setiap tempat - tempat ibadah seperti Mesjid, Gereja dan Bihara yang ada di Kecamatan Tualang dengan di bantu oleh Sat Polsek Tualang Melalui Bhabin Kamtibmas, tutur, Nazamudin.
Kapolsek Tualang, Akp Faizal Ramzani, SH, SIK, MH, menjelaskan, syarat mengikuti protokol kesehatan yang di tetapkan dalam syarat syarat Pelaksanaan sudah tercatat dalam formulir ini yang akan dibagikan kepada Pengurus dan Pemimpin tempat ibadah agar setiap rumah ibadah mengisi Formulir Permohonan yang telah di keluarkan oleh Camat Zalik Effendi. S.sos Selaku Ketua Gugus Tugas Kecamatan Tualang dan di isi surat penyataan dari Ka.Kua Kecamatan Tualang yang menyatakan rumah ibadah bebas covid - 19 dan bersedia mengikuti seluruh persyaratan yang ditentukan. Dan di tanda tangani oleh Pengurus dan Pimpinan Tempat ibadah kata, Faizal.
Dilanjutkannya, kepada Pimpinan Pengurus tempat Ibadah, harus menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah. Melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara berkala. Membatasi jumlah pintu keluar/masuk menyediakan Tempat Cuci tangan, sabun dan handsanitizer di pintu masuk/keluar, Memakai Masker, Mengatur jarak, kalau di gereja Kursi di kasih jarak Satu meter, guna memudahkan penerapan dan pengawasan terhadap protokol kesehatan, seterusnya juga menyediakan alat untuk pengecekan suhu badan," terang. Faizal.
Ketua Gugus Tugas Kecamatan Tualang Sekaligus Camat Tualang, Zalik Effendi,S.Sos Saat di konfirmasi melalui Whats App Pribadinya mengatakan diharap semua masyarakat melaksanakan dan mentaati aturan dari pemerintah sesuai himbauan tersebut. Ucap Effendi.
Surat edaran ini di terbitkan sebagai respon atas kerinduan umat beragama untuk dapat kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing - masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari resiko dampaknya.
Selain itu, lanjut Zalik, dalam ketentuan Surat Edaran & Himbauan tersebut juga dikatakan pengurus rumah ibadah juga harus benar - benar menjalakanya dengan baik - baik. Sedangkan untuk masyarakat juga diwajibkan melakukan jemaah dalam kondisi sehat. Meyakini tempat ibadah tersebut telah memiliki surat keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang. Selalu menggunakan masker selama berada di dalam rumah ibadah. Menjaga kebersihan tangan dengan selalu melakukan cuci tangan. Menghindari kontak fisik seperti salaman atau berpelukan. Menjaga jarak dengan jamaah minimal 1 meter," imbuhnya.
Surat edaran atau himbauan ini untuk dipedomani untuk seluruh umat beragama, selama menjalankan ibadah di rumah ibadah masing - masing selama masa pandemi Covid-19 ini.
"Sedangkan untuk masyarakat juga diwajibkan melakukan jemaah dalam kondisi sehat. Meyakini tempat ibadah tersebut telah memiliki surat keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang. Selalu menggunakan masker selama berada di dalam rumah ibadah. Menjaga kebersihan tangan dengan selalu melakukan cuci tangan. Menghindari kontak fisik seperti salaman atau berpelukan. Menjaga jarak dengan jamaah minimal 1 meter," imbuhnya.
Semua ini untuk dipedomani untuk seluruh umat beragama, selama menjalankan ibadah di rumah ibadah masing - masing selama masa pandemi Covid-19 ini. Ungkap, Zalik Effendi.," Sokhiaro Halawa
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)