BERANTAS NARKOTIKA Polsek Tenayan Raya Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Pil Ekstasi Senin, 31/08/2020 | 16:08 Redaktur:
BERITATIME.COM, Pekanbaru - Tim opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya pada Minggu (30/08/2020).
Satu pria berumur 30 tahun berhasil ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli narkotika, bersamanya juga diamankan barang bukti berupa 6 butir diduga pil ekstasi.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol Hannafi mengatakan bahwa pelaku diringkus di Jalan Teuku Umar Kelurahan Rintis.
"Kita mendapatkan informasi bahwa dilokasi akan ada transaksi jual beli diduga narkotika, setelah kita selidiki tenyata disana ada satu orang pria dengan gelagat yang mencurigakan," kata Hannafi, Senin (31/08/2020).
Setelah disergap, terhadap pria insial ADP (30) itu dilakukan pemeriksaan badan dan benar ditemukan satu bungkus plastik bening yang berisikan diduga ekstasi.
"Didalamnya ditemukan lima butir yang diduga pil ekstasi. Lalu, dari saku celana depan sebelah kanan kembali didapati satu butir diduga pil ekstasi," sambungnya.
Pelaku mengakui bahwa barang bukti berupa pil ekstasi itu didapati nya dari kampung dalam, dan polisi pun masih melakukan pengembangan dan melakukan pengejaran terhadap pemasok pil itu.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda PCX warna putih yang digunakan pelaku saat transaksi, satu unit HP dan pakaian pelaku.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat dan pasal 112 ayat UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Tenayan Raya guna Proses lebih lanjut. Tutup Hannafi(rls/Moi)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)