DPW Partai Berkarya Prov Riau Gelar Konfresi Pers DPW Partai Berkarya Prov. Riau Tegaskan Partai Beringin Karya Bukanlah Partai Peserta Pemilu Senin, 07/09/2020 | 21:20 Redaktur:
BERITATIME.COM, Pekanbaru - Terakait partai pengusung calon-calon Pilkada Tahun 2020 di Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Selaku Ketua DPW Partai Berkarya Provinsi Riau Fajar MS, mengatakan kepada awak media, sangat keberatan atas penolakan atau tidak diterimanya calon bupati dan wakil bupati yang diusulkan dan didukung di Kab, Inhu dan Kab. Rohil oleh Partai Berkarya yang B1 KWK dan ditanda tangani langsung oleh Ketua Umum Hutomo Mandala Putra dan Sekjen Sekjen Prio Budi Santoso SK B1 KWK terkait SK terbitan Menkuham No. M.HH-17.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya(Berkaya) periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020 adanya hasil Munaslub yang dipimpin Ketum Muchdi Purwoprajono dan Sekjen Badaruddin Andi Picunang. ucap Fajar
SK Menkuham versi Pengurus Ketua Muchdi Purwoprajono dan Sekjen Badaruddin Andi Picunang, maka dengan itu DPW dan DPD Partai Berkarya beranggapan telah di dizalimi dan ilegal dikarenakan seluruh Pengurus DPW dan DPD tidak lah dilibatkan dalam munaslub tersebut dan rekan-rekan mereka yang menerbitkan munaslub tersebut sudah dipecat dari Rampinas DPP Partai Berkarya.dan sudah melayangkan surat keberatan ke instansi terkait yang mana Partai Beringin Berkarya.
Anehnya, setelah SK Menkuham terbit, versi Ketum Muchdi Purwoprajono dan sekjen Badaruddin Andi Picunang membentuk lah kepengurusan di semua tingkatan di daerah yang ada Pilkada dan Merubah Sipol KPU yang kepengurusan DPW & DPD yang sah peserta pemilu 2019 Partai Berkarya dibawah ke pemipinan Ketum Hutomo Mandala Putra dan Sekjen Prio Budi Santoso.
Kami atas nama DPW dan DPD Partai berkarya seluruh indonesia merasa sangat dirugikan atas permainan Politik Kotor ini. Selain proses Hukum yang masih berjalan Pidana/Perdata/PTUN dan surat jawaban Menkuham No. 3 dikatakan Agar menyelesaikan Sangketa Partai melalui Mahkamah Partai, artinya Menkuham mengakui SK nya sementara sampai ada penyelesaian Interennya dalam jawaban surat Menkuham No. AHU.UM.01.01-729
Kami dari Partai Berkarya, menegaskan bahwa Partai Beringin Karya bukanlah Partai peserta pemilu dibawah kepemipinan Muchdi Purwoprajono dan Badaruddin Andi Picunang. Lagi yang mana Pertai Beringin Karya ini menolak calon Bupati yang kami usung di Pilkada, tentunya hal ini sangat merugikan keberadaan kami sebagai peserta Pemilu yang sudah terlaksana sebelumnya yang mana partai kami berkarya sudah ada di tiga babupaten duduk sebagai anggota dewan yang sah, yakni; di DPRD Kabupaten Rohil, Inhu dan Inhil. Di bawah ke pemimpinan Hutomo Mandala (Katum Partai Berkarya) dan Prio Budi Santoso (Sekjen) sampai saat ini.
Lanjut Fajar, harapan kami, meminta kepada KPUD Riau agar menggugurkan Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Beringin karya (BERKARYA) Periode 2020-2025 dengan SK Menkuham NO.M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 Tertanggal 30 Juli 2020 yang kami anggap itu tidak sah. Tegas Ketua DPW Partai Berkarya, Fajar Menanti, S, dalam Konfrensi Persnya di Kantor DPW Partai Berkarya, jalan wonosari kota pekanbaru. Senin 7/9/10.
Dalam Konfrensi Ketua DPW Partai Berkarya riau, selain Ketua DPW, juga turut hadir Syahrial Syarif, sekretaris DPW Partai Barkarya riau, dan didampingi Bendahara DPD Partai Barkarya Kabupaten pelalawan Hamdi Usman, yang juga tim pemenang pilkada pelalawan pasangan Adi Sukemi-M Rais. Hamdi Usaman seusai konfrensi Pers, kitika di tanyak wartawan terkait pilkada pelalawan. Dengan tegas mengatakan, partai berkarya siap memenangkan pasangan Adi Sukemi-M Rais pada pilkada pelalawan, jawab Usman dengan singkat.(Red)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)