Sanksi Terhadap Oknum Wartawan Pemilik Pangkalan Gas 3 Kg Dinilai Tidak Transparan Selasa, 08/09/2020 | 18:10 Redaktur:
BERITATIME.COM, Siak - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Siak, H.Wan Ibrahim Surji, ST.MT, Melalui Kabid Disperindag Hendra,S,.MM, menyampaikan kepada jurnalis, Melalui Chat whatsapp miliknya, Selasa (07/09/2020) malam, Pemilik pangkalan Elpiji 3 kg, Atas Nama Harlen suami dari Zeri hijiriah, Iya benar kami panggil pemilik pangkalannya dan hadir kami minta konfirmasi apa yg menjadi temuan dilapangan sehingga diberi sangsi dengan pengurangan kuata gas kepangkalan tersebut. Kata Indra
Kita hanya memberikan sangsi tegas dengan pengurang Kuata Gas Karena tidak memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. ucap Hendra
Ketika wartawan menanyakan kepada Kabid dangan Hendra,ST,.MM, Kuota Gas Elipiji 3kg yang berikan sebelumnya kepada pangkalan milik Zeri Hijiriah berapa pak Kabid....???, dan Berapa Kuata Gas yang di kurangin atas sangsi yang di berikan kepada pemilik pangkalan.....???, Hendra Bungkam. Seakan - akan menyembuyikan sesuatu
Dan begitu juga saat ditaya apakah ada surat tertulis yang di berikan sangsi kepada pemilik pangkalan jika melanggar atauran dan sangsi yang telah di berikan oleh disperindag sebagai pengawasan, Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Siak, Kabid Dangan Hendra, tetap bungkam dan menutup - nutupi sesuatu.
Menanggapi perihal ini, Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan (Disperindag) melalui Kasi Pengawasan Disperindag Siak Budi saat di konfrmasih saat melakukan sidak ke pangkalan gas 3 kg di Kecamatan Tualang pada Sabtu (5/9/2020) pagi,tiga hari yang lalu.
Budi menjelaskan, melaui viat selulernya, Selasa (07/09/2020), Saat bersama petugas pasar Kecamatan Tualang Ohen, Pemilik Pangkalan Mengakui lalai mengawasi pembeli Simelo yang memakai kerajang dan becak mesin dan kembali memberikan surat teguran dan sanksi langsung dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Siak kepada pemilik pangkalan itu.
Dan pemilik pangkalan Harlen suami dari Zeri Hijiriah telah di panggil di oleh Kabid perdangangan Hendra, ST.MM,Pemilik di beri sangsi pengurang Kuata Gas. kata Budi
Budi menjelaskan, sebenarnya setiap pangkalan yang ada di kabupaten Siak, kami dari perindustrian dan Perdangangan Kabupaten Siak, sebagai pengawasan telah kami tegaskan kepada pemilik pangkalan agar membuat spanduk Dilarang melayani warga pakai kerajang dan becak mesin,tuturnya.
Jika rekan - rekan saya wartawan ,LSM dan masyarakat menemukan Hal - hal seperti ini, foto ,vidiokan, dan jika pangkalan, pengecer, Kios yang menjual di atas HET Rp.19.000, saya akan turun dan akan melakukan ivestigasi dan memberikan sanksi tegas, Siapapun pemiliknya maupun wartawan kita tidak pilih kasih, jika pemilk pangkalan bandel dan tidak melayani kebutuhan masyarakat. tegas budi (Sokhiaro Halawa)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)