Akibat Kelalaian dan Salahi SOP, Pangkalan Gas 3 Kg Diberi Sanksi Pengurang Kuota dan dalam pengawas Kamis, 10/09/2020 | 20:42 Redaktur:
BERITATIME.COM, Siak – Dinas perindustrian dan Perdangangan(Disperindag) Kabupaten Siak, menggambil tindakan tegas dan memberikan Sanksi kepada Pangkalan Gas 3 Kg salah satu lokasi di Kecamatan Tualang kabupaten Siak, yang berada di jln Indah kasih Milik salah satu Oknum yang mengaku diririnya seorang jurnalis ( Wartawati) yang memiliki SK, salah satu media online di kabupaten Siak,Kamis (10/09/2020).
Pengusaha pangkalan tersebut milik Zeri Hijiriah Saat jurnalis mencoba tentang kebenaran Sanksi yang di berikan oleh disperindag siak melalui Kabid Dangan Hendra,SE.MM, kepada pemilik pangkalan.
langsung konfirmasih melalui Zeri Hijiriah,Hp selulernya dengan No 0813- 6596- 6xxx, tidak aktif atau di luar jangkauan,dan begitu juga saat di chat melalaui wahtsapp pribdinya malah langsung mengblokir.
Sanksi dan pembinaan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Siak,yang di sampaikan kepada awak media.
Kabid Perdagangan Kabupaten Siak, Hendra SE,.MM, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pemilik pangkalan gas tersebut.
“Sudah kita panggil. Dan, kita tentunya melakukan pembinaan yang tujuannya agar mengutamakan standar operasional pendistribusian tabung gas ukuran tiga kilogram itu dengan memperuntukkan bagi warga miskin.kata hendra
Bila ada pelanggaran seperti ini kita tetap lakukan ketegasan dan pembinaan, disamping ada sangsinya,” ujar Hendra saat dihubungi oleh jurnalis.
Hendra menambahkan, bahwa ada sangsi tegas berupa pengurangan kuota 1120 tabung gas yang disalurkan ke pangkalan gas di kawasan Jalan Indah Kasih itu.jelasnya.
“Ya, kita berikan sangsi berupa pengurangan kuota tabung gas sebanyak 1120 tabung gas,dan kita awasi terus jika tidak ada perubahan,Ini dilakukan agar pangkalan gas lainnya juga tidak main - main, mencoba-coba melakukan kesalahan yang disengaja yang merugikan warga yang membutuhka Gas Elpiji 3 kg dalam kebutuhan sehari - hari.
Kita tindak tegas oknum - oknum yang dengan sengaja mengambil keuntungan,dan siapapun dia,baik wartawan,penjabat atau masyarakat biasa ” tandas Kabid Perdagangan Kabupaten Siak.
Hal ini berdasarkan penuturan sumber dipercaya salah satu Tokoh Masyarakat yang ada di kecamatan Tualang,yang sering di panggil Pak Saleh,(78),mengatakan bahwa pangkalan gas milik ZH sebelumnya, setiap datang Gas di penuhi warga yang menggambil Gas dan kerjang - kerajang,becak mesin di halaman pangkalan tersebut,kata Saleh
Saya meyangkan hal ini,seharusnya Elpiji yang bersubsidi dari pemerintah Pusat sampai pemerintah daerah di peruntukan bagi warga miskin,dan buka di jual di lapak - lapak yang harganya di atas HET, Rp .19.000/ tabung,yang saya baca disalah satu berita online.ujarnya.
Ini sudah menyalahi SOP dan ketentuan yang diberlakukan dalam usaha mendirikan pangkalan elpiji,mereka memyalahi,menjual gas bukan lagi bagi masyarakat yang berhak menerimanya, yakni warga yang benar-benar miskin dan terdaftar sebagai penerima tabung gas ukuran tiga kilogram itu,” ujar sumber saleh Sabtu,(1/09/2020)
Warga kelurahan Perawang,Santi H,(30), menyampaikan kepada awak media di pasar km 4, Dirinya juga mengakui,setiap kami membeli tabung gas 3 kg di eceran harganya Rp,20 ribu - 25 rb per tabung,jika kami ke pangkalan yang di utamakan langanan pakai kerajang,sampai 30 - 60 menit kami antrian susah mendapatkan gas tersebut.
Saya sebagai ibu rumah tangga, mengharapkan dinas pertaminan dan dinas disperindag kabupaten Siak, agar tegas dan selalu mengawasi pangkalan - pangkalan,eceran yang tidak melayani masyarakat dan harga gas lebih dari Harga HET yang di tentukan. (Sokhiaro Halawa)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)