Data Valiasi Salah Satu Calon BPD Desa Tasik Tebing Serai, Dipertanyakan ? Jumat, 11/09/2020 | 14:06 Redaktur:
BERITATIME.COM, Bengkalis - Terkait data perlengkapan/valiasi calon pemilihan BPD Desa Tasik Tebing Serai yang sudah terlaksanakan pada tanggal (24-27/08/2020) di Kabupaten Bengkalis. Senin.7/9/2020
Kawan-kawan LBH Bernas yang di wakili oleh Alex Syaputra Lombu bersama Ikhtiaman Zandroto Ka. Biro Beritatime.com Bengkalis dan Hanatola Halawa yang disini merasa dirugikan atas kejanggalan data Valiasi calon BPD lainya mendatangi kantor Desa Tasik Tebing Serai guna vertifikasi perlengkapan/valiasi calon BPD tersebut.
Pada pertemuan tersebut dihadiri oleh Kades Tasik Tebing Serai Junaedi Sinaga, Ketua Panitia Pemilihan BPD tahun 2020 Antoni serta Kadus I Didik Sulaiman.
LBH Bernas Alex, bertanya kepada ketua panitia bagaimana hal ini bisa beda di KK dengan KTP sementara lahirnya KTP berdasarkan KK jawab ketua panitia mengatakan dalam persyaratan BPD ini yg diminta hanya foto copy KTP Yang legis oleh dinas terkait karena kami berdoman pada perda kab.engkalis no. 9 tahun 2018 pasal 31.
Seterusnya Ikhtiarman bertanya kepada panitia lahirnya KTP dari mana? Jawab ketua panitia memang dari Kartu Keluarga namun kami tetap berpedoman pada petunjuk perda kab. Bengkalis yang barusan jawab lalu kenapa dalam balasan surat saudara Hanatola Halawa pada tgl, 3.9.2020 mengatakan bahwa kami telah memverifikasi ulang nama tsb sudah sesuai dengan KTP dan ijazah Jawab ketua panitia maaf pak kami SDM kurang teliti dalam hal ini, maka kami atas panitia mohon maaf.
Kades Junaedi Sinaga dalam arahannya kalau ini jelas permasahan ini, panitia dalam balasan surat pak hanatola memang salah namun kita maklumi kami ini baru belajar.
Selanjutnya, panitia bertanya kepada Hanatola apa bapak terima hasil keputusan ini, saya belum bisa jawab beri saya waktu 1 minggu. kata Hanatola
Tim Hanatola Halawa melanjutkan ke Dinas Pendidikan Kab. Siak yang bertujuan mempertanyakan keabsahan ijazah saudara syawalia salah satu calon BPD Desa Tasik Tebing Serai pada hari selasa (8/9/2020).
Sesampai disana, Tim disambut bagian pelayanan Rita mengatakan mohon maaf pegawai kami yang untuk mengecek dalam hal ini pak tidak masuk nanti kita infomasikan kepada beliau utk mengecek data ini tetapi namun masalah ini kami tidak pernah leges basah foto copy ijazah ini, karena kalau ada kami leges pak kami minta aslinya serta nilai ujiannya dan foto karena peraturan pemerintah sekarang dalam melegis ijazah murni atau ijajzah paket. ucap Rita
Dalam meleges basah foto copy ijazah harus memenuhi Persyaratan sebagai berikut :
Bawa ijazah aslinya
Bawa Nilai ujiannya yang asli
Rekom dari sekolah penyelenggara dimana dia dapat ijazah tersebut apa lagi ijazah paket
Bawa pas photo
Sesudah itu, baru kami leges dan dalam meleges itu ada kode regritasinya, tanggal berapa serta tahunnya stempel legesnya, stempel dinas terkait dan warna tinta stempelnya serta kode uk. Stempel maka setahu kami ijazah paket B kami belum leges basah apa lagi tahun 2020 apa bila ini boleh dihubungi kami. tutur Rita
Lebih lanjut, Tim menjumpai Rafi S.Pd selaku dulu penyelenggara paket B di Desa Lubuk Umbut Kec. Sungai Muandau mengatakan, bahwa ijazah paket B tahun 2012 atas nama syawalian benar cuman dalam meleges ijazah ini blm saya stempel basah biasanya sudah saya legis basah saya laporkan ke PKBM mandau jaya dikec. Sungai mandau Bila ada ada kekeliruan dalam hal ini saya siap menjawab
Singkat cerita Tim Hanatola Halawa langsung menjumpai ketua panitia Antoni untuk mengkalrifikasi temun dilapangan tersebut dan Tim berpesan akan menunggu tanggpan dan proses selnjutnya dari panitia BPD. (Halawa)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)