PT. ACS Membuang Limbah ke Sungai, Diduga Menyalahi dan Melanggar UU Lingkungan Hidup Sabtu, 19/09/2020 | 09:57 Redaktur:
BERITATIME.COM - Perusahaan PT.Accillian Cipta Sejahtera sebagai Pergudangan pengepakan pupuk milik Direkrur Utama," CINDI,istri dari Suaminya ANAS,Managernya DIAMAN.
Perusahan yang bergerak pengepahan pupuk tersebut yang telah berdiri dan beroperasi beberapa tahun di Kampung Pinang Sebatang kecamatan Tualang,Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Pegiat lingkungan hidup dari Masyarakat Peduli Air terkait PT Acs tersebut membuang limbahnya sembarangan dan merusak lahan kebun sawit warga,jumat (18/09/2020)
Atas informasi dari warga dan teman - teman Lsm bersama jurnalis beritatime.com,
Turun langsung kelokasi melakukan ivestigasi peliputan atas informasih salah satu perusahaan Yang berada di kampung pinang sebatang kecamatan Tualang.
PT.Accillian Cipta Sejahtera yang bergerak pengepakan berbagai pupuk dari luar Negeri untuk di kirim di Perusahaan perkebunan yang ada di wilayah kabupaten Siak - Riau.
Setelah di lakukan pengecekan langsung di lokasi pembungan limbah yang kurang lebih 500 meter dari Pergudangan,ternyata prihatin sekali daerah aliran sungai (DAS)pembuangan limbah menggunakan dua gorong gorong (cincin sumur) yang satunya enam bulan paling lama gorong - gorong tersebut Rusak,dan satu pipa kecil yang telah di tanam sungai yang di dugan pembuangan kotoran manusia langsung menuju aliran anak sungai tersebut.
Menurutnya salah satu warga Perawang kecamatan Tualang,yang tidak mau di rilis namanya di media,sebut saja nama panggilanya SAN (52),ikut melihat Pembuangan limbah tempat pembersihan gudang pupuk berupa kimia,itu melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.
Dan jelas melanggar Undang-Undang No 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,Bisa melapor pencemaran tersebut kepada kepolisian atau dinas lingkungan hidup. Bahkan, lanjut SAN, dinas terkait dan wartawan serta warga juga bisa mengambil tindak tegas untuk mengajukan hal ini gugatan ke pengadilan,serta pihak lingkungan hidup dan perizinan Gudang tersebut di cabut,"Harus menuntut, kalau enggak menuntut warga dilibas, jadi jangan diam warga," ucapnya.
Pemerintah Desa dan Kecamatan serta pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menangani dugaan pencemaran dengan atau tanpa adanya pengaduan warga. Dikatakannya lagi, pemerintah perlu mengawal kasus yang merugikan masyarakat dan lingkungan tempat lahan kebun dan tempat tinggalnya," Tegasnya
Dia menilai, pihak pergudangan pupuk tak mempan hanya dengan peringatan pemerintah saja. "Enggak bisa peringatan, harus dikawal benar, kalau ada bukti mencemari harus diproses hukum," ujarnya.
Dia menegaskan, proses hukum harus di tempuh masyarakat karena pencemaran sudah terjadi. "Kecuali belum ada pencemaran, masih bisa bisa diperingatkan," SAN.
Sama halnya dengan ungkapan salah satu Aktifis di kabupaten siak, didi,(32 ) di lokasi pembuangan limbah yang sama menyampaikan ini melanggar UU dan masuk kategori Baginya, ulah nakal pergudangan yang membuang limbah cucian sisa - sisa pupuk yang merupakan kimia ke sungai yang mengakibatkan rusaknya lahan kebun sawit yang di tanam di sekitar sungai yang aliaran pembuangan limbah,sangat mungkin terjadi bila pengawasan tak dilakukan pemerintah.
"Kadang dia (gudang ) atau misalnya pabrik punya IPAL (instalasi pengolahan air limbah), tetapi kadang kita duga mereka punya pipa lain untuk menyalurkan limbahnya, ada istilah pipa siluman," tutur didi
Ini di Laku lancung tersebut dilakukan pemilik pergudangan pupuk guna mengakali biaya operasional Ipal. "Ipal kan perlu biaya (untuk membeli) zat kimia menetralisir limbah dan tenaga kerja, jadi ketika limbah bisa digelontor, mereka terbebas dari biaya operasional tadi," didi
Untuk itu, warga pinang sebatang dan pemerintah desa serta kecamatan punya hak pula meminta informasi perusahaan terkait proses produksi dan limbah yang merusak lingkungan Pembuktian pencemaran pun bisa dilakukan dengan menguji kualitas air Rawa sungai tersebut. "Uji sampelnya terus dicocokin dengan limbah," tegas didi
Sementara saat wartawan konfirmasih kepada pemilik utama ( Direktur Utama ) PT. Accillian Cipta Sejahtera (ACS) Cindi suami dari Anas.
Menghubungin melalui Viat selulernya pribadinya,berdering namun tidak merespon sama sekali dan Mencoba melakukan chat wahatsapp miliknya terkait pembuangan limbah di sungai di baca namun tidak di jawab,Sehingga masalah pembuangan limbah di PT. Accillian Cipta Sejahtera baik melalui Dinas lingkungan hidup ( DLH ) belum bisa di konfirmasih sehingga berita beritatime.com Tayang.(Sokhiaro Halawa)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)