Tak Tahan Nafsu, Pria di Surabaya Nekat Intip Mama Muda yang Sedang Fitnes Hingga Kirim Foto Seronok Minggu, 27/09/2020 | 13:08 Redaktur:
Illustrasi, Ibu rumah tangga, Fen Fen Liew yang aktif fitnes (foto : Bimo/Golds Gym PX Pavilion)
BERITATIME.COM, Pekanbaru - Kemolekan Mama muda saat fitnes ini membuat pemuda mabuk kepayang tak mampu menahan nafsunya.
Bayu Aji Setiawan (23) langsung gelap mata setelah tergiur kemolekan mama muda Surabaya berinisial AM yang sedang fitness.
Pemuda asal Ponorogo itu nekat mengintip korban saat sedang mandi di salah satu tempat fitness di Surabaya.
Pelaku yang bekerja sebagai petugas kebersihan di tempat fitness itu juga mengirimkan foto alat vitalnya kepada korban melalui Direct Message (DM) Instagram.
Dilansir dari TribunSurya, berikut beberapa fakta terkait pelecehan seksual tersebut:
1. Tergiur Kemolekan Korban
Bayu Aji Setiawan yang bekerja sebagai petugas kebersihan tempat fines mengaku diam-diam memperhatikan korban yang berinisial AM.
Diam-diam, ia kerap memperhatikan korban saat sedadng fitnes.
Tidak sampai di situ, Bayu juga mengintip korban saat sedang ganti baju hingga merekamnya melalui kamera ponsel.
2. Kirim Foto Kelamin
Bayu juga mengaku mengirimkan foto alat kelaminnya kepada korban melalui direct message di Instagram.
Kanit Reskrim Polsek Bubutan, AKP Oloan Manulang juga menuturkan pelaku sempat mengajak korban berhubungan badan
"Tersangka ini mengirimkan foto alat kelaminnya kepada korban melalui media sosial Instagram, bahkan dia merayu untuk berhubungan badan dan menyatakan pernah mengintip saat mandi di kamar ganti," terang Oloan Manulang.
3. Ambil Foto Diam-diam
Lebih lanjut, selain mengintip dan mengirim foto alat kelaminya, tersangka juga pernah mengambil gambar korban saat menggunakan sehelai handuk secara diam-diam.
"Tersangka juga mengakui bahwa dirinya pernah mengintip korban ketika di ruang ganti tempat fitnes dengan memfoto dan memvideo saat berdandan dengan menggunakan sehelai handuk," tambahnya.
4. Hukuman Menanti
Setelah mendapa perlakuan tak menyenangkan dari pelaku, korban pun segera melaporkan kejadian yang ia alami.
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu unit Ponsel berisi video alat kelamin yang dikirm ke korban.
Guna mempertanggung jawabkan penyidik menjeratnya dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 4 ayat (1) huruf D UU RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan diancam pidana selama 4 tahun penjara.
Sumber : Tribun Pekanbaru
Editor : Arif Hulu
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)