Demi Upah Rp 500 Ribu, Dua Kurir Sabu-sabu 14 Kg Terjungkal dari Motor Saat Disergap Polisi di Dumai Senin, 28/09/2020 | 18:59 Redaktur:
Kapolres Dumai AKBP Andri didampingi Wakapolres
Kompol Alex Siregar dan Kasat Res Narkoba, AKP Ryan Fajri
memperlihatkan barang bukti sabu-sabu yang berhasil digagalkan oleh
Polres Dumai.
BERITATIME.COM, Dumai - Polres Dumai berhasil menggalkan penyelundupan 14 paket besar Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 14 kilogram pada Jumat (25/9/2020) lalu.
14 paket besar sabu-sabu asal Malaysia ini dibawa oleh 2 kurir narkoba di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Tanjung Palas, Kota Dumai Riau pada Jumat pekan lalu.
Kedua tersangka masing-masing inisial RW (22) dan FH (22) yang merupakan warga Kota Dumai.
Saat membawa sabu-sabu itu keduanya terjungkal dari sepeda motor saat disergap Polisi.
Penangkapan tersebut terungkap saat Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudisthira, memimpin kegiatan press conference Senin (28/9 /2020).
Kegiatan jumpa pers pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dipusatkan di Media Center Polres Dumai.
Pada kesempatan itu, Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudisthira menegaskan, bahwa pemberantasan naroba akan terus digelorakan oleh Polres Dumai.
"Untuk Narkoba, siapapun yang melakukan pengedaran narkotika baik itu sebagai kurir atau bandar akan kita tindak tegas. "
"Hari ini kita buktikan, Polres Dumai berhasil mengungkap Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 14 paket, jika ditimbang satu paketnya sekitar 1 kilogram," tegasnya.
Kapolres Dumai AKBP Andri yang didampingi Waka polres Kompol Alex Siregar dan Kasat Res Narkoba, AKP Ryan Fajri mengungkapkan, penggagaln penyelundupan sabu -sabu tersebut, bermula pada Rabu (23/9/ 2020) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pada saat itu tim m Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai, mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyelundupan Narkoba dari Negara Malaysia melalui pelabuhan tikus di Kecamatan Medang Kampai.
Menindaklanjuti hal tersebut, Wakapolres Dumai dan Kasat Res Narkoba Polres Dumai bersama Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai, langsung melakukan penyelidikan di sepanjang Pantai Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.
AKBP Andri mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, pada Jumat (25/9/2020), sekitar pukul 07.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai melihat kedua tersangka.
Keduanya berinisial RW dan FH sedang mengedarai sepeda motor dengan membawa tas besar dengan posisi tas didepan pengendara.
Melihat hal tesebut, dilakukan pengejaran oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai, sehingga menyebabkan kedua tersangka jatuh terjungkal dari sepeda motor.
"Saat itu tersangka FH berhasil ditangkap sedangkan tersangka RW berusaha melarikan diri dengan melawan petugas, sehingga Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai melakukan tindakan terukur," imbuhnya.
Dikemas Pakai Teh China
Saat dilakukan penggeledahan, didapati tas tersebut berisikan 14 paket besar berisikan Narkoba bukan tanaman, jenis sabu-sabu.
Sabu-sabu itu dikemas menggunakan bungkusan plastik teh China berwarna hijau merk Guan Yinming.
Dilanjutkannya, berdasarkan penuturan para tersangka, sabu-sabu tersebut dijemput pada Jumat (25/9/ 2020) sekitar pukul 01.00 WIB.
Tersangka RW mendapatkan telepon dari AP seorang Narapidana di Lapas Kelas II A Kota Pekanbaru untuk menjemput paket narkotika dan mendapatkan kiriman uang sejumlah Rp500 ribu.
Uang itu sebagai uang minyak penjemputan barang.
"Kemudian tersangka RW mengajak tersangka FH melakukan penjemputan tersebut dengan menggunakan kendaraan milik tersangka FH," sebutnya.
Saat ini Polres Dumai, tengah berkoordinasi lebih lanjut terhadap Lapas Kelas II A Kota Pekanbaru.
Sementara kedua tersangka bersama sejumlah barang bukti berupa 14 paket sabu-sabu dengan berat kotor 14 kilogram, 1 buah tas besar warna hitam telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti lain yang diamankan adalah 1 unit sepeda motor merk Honda Vario BM 4318 HD warna hitam, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam dan 1 unit handphone merk Iphone warna silver.
Kapolres Dumai mengatakan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
"Kita tidak akan tolerasi terhadap narkoba, dan saya minta kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kami, agar pemberantasan narkoba ini bisa tetap kita lakukan," pungkas Kapolres. Dua ABK Dijanjikan Upah Rp 50 Juta Selundupkan Sabu-sabu
Sebelumnay, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Dumai berhasil menangkap dan mengamankan 1 unit kapal pompong nelayan tanpa nama.
Pompong dengan 2 orang Anak Buah Kapal (ABK) berinisial SN (31) dan ZN (38) warga Rupat Utara Kabupaten Bengkalis itu ternyata membawa barang haram.
Dari penangkapan tersebut, Lanal Dumai Berhasil mengamankan barang bukti 10 bungkus besar dan 2 bungkus kecil Narkoba jenis sabu-sabu seberat 10.751 gram.
Dimana, barang haram tersebut dibungkus dalam kemasan teh merk cina, Guanyinwang dan Chinese Pin.
Kapal dan ABK diamankan di daerah Perairan Titi Akar, Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Jumat (18/9/2020) sekitar Pukul 17: 21 WIB.
Hal tersebut diungkapkan, Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Himawan, MMSMC saat memimpin langsung konferensi pers di Gedung Wijaya Kusuma Lanal Dumai, Minggu (20/9/2020).
Pada konferensi pers tersebut, Kolonel Laut (P) Himawan menjelaskan kronologis penangkapan.
Berawal dari informasi intelijen yang diterima dari agen dilapangan, pada Jumat (18/9/2020) sekitar pukul 11.00 WIB, bahwa akan ada kegiatan penyeludupan Narkoba dari Malaysia.
Barang dimasukkan ke Indonesia melalui perairan Titi Akar, Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, setelah mendapatkan perintah dari Danlanal Dumai tim F1QR Lanal Dumai melaksanakan briefing membentuk tim dan merencanakan aksi guna mengecek informasi tersebut."
"Kemudian pada Pukul 11.20 WIB F1QR Lanal Dumai dipimpin oleh Danunit Intel bergerak untuk melaksanakan Patroli menyisir Perairan Pulau Rupat untuk melaksanakan penyekatan dan penangkapan," imbuhnya.
Upaya pencarian sempat dihentikan, tim kembali ke Posal Tanjung Medang untuk istirahat dan mengisi bahan bakar.
Kemudian pada pukul 14.30 WIB, tim kembali melanjutkan pencarian dan penyisiran di sekitar pPlau Rupat.
Lebih lanjut dijelaskannya, pada Ppkul 17: 21 WIB, tim F1QR melihat dan mencurigai sebuah Kapal Pompong Nelayan melintas di sekitar perairan Pulau Rupat bergerak ke arah selatan menuju Dumai.
Kemudian tambahnya, tim mengejar Ppmpong tersebut, dan melihat ABK Ppmpong membuang bungkusan hitam besar di sebelah pompong.
Lalu tim mengamankan bungkusan tersebut beserta kapal pompong yang digunakan.
Satu dari ABK kapal pompong berusaha kabur dengan cara melompat ke laut namun setelah tim memberikan tembakan peringatan, ABK tersebut menyerahkan diri.
"Dikawal oleh tim F1QR, kapal dan ABK beserta barang bukti dibawa menuju Lanal Dumai untuk dilaksanakan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.
Setelah tiba di Posmat Sungai Dumai, sebutnya, pada Pukul 23.15 WIB Lanal Dumai melaksanakan koordinasi dengan KPPBC TMP B Dumai.
Untuk melakukan pengecekan terhadap barang bukti Narkoba tersebut ke Laboratorium milik KPPBC TMP B Dumai.
"Pada Sabtu (19/9/2020) dilaksanakan pengujian dan identifikasi di Laboratorium milik KPPBC TMP B Dumai."
"Barang bukti sebanyak 10 bungkus besar dan 2 bungkus kecil yang diduga narkotika jenis sabu, terbukti mengandung zat jenis Methamphetamine (sabu-sabu) berbentuk kristal bening seberat 10.751 gram," terang Danlanal.
Kolonel Laut (P) Himawan menerangkan, berdasarkan pemeriksaan awal yang dilaksanakan, kedua pelaku mengaku bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari saudara KC Warga Negara Malaysia.
ABK dijanjikan upah sebesar Rp50 juta untuk mengantar narkoba tersebut ke Dumai.
"Jadi kedua ABK ini dijanjikan oleh KC warga negara Malaysia sebesar Rp50 juta kalau berhasil mengantarkan barang ke tempat tujuan, untuk tujuan masih kita lakukan pemeriksaan," imbuhnya.
Modus Operandi
Untuk modus operandinya, tambah Kolonel Laut (P) Himawan dengan menggunakan kapal pompong nelayan pelaku menjemput paket Narkoba di tengah laut.
Kemudian pelaku lainnya dengan menggunakan speedboat datang menghampiri dan menyerahkan paket Narkoba tersebut kepada SN dan ZN.
Selanjutnya pelaku membawa narkoba jenis sabu-sabu tersebut menuju perairan Dumai.
Diakuinya, meski di tengah pandemi Covid-19, TNI Angkatan Laut dalam hal ini Lanal Dumai akan terus melaksanakan pengawasan dan pengamanan di wilayah perbatasan perairan Riau.
Terhadap aksi-aksi pelanggaran hukum, bukan hanya tindak pidana narkotika, tetapi semua kegiatan penyeludupan dan kegiatan illegal lainnya yang ada di perairan Riau ini.
"Terhadap kedua tersangka dapat diancam dengan pidana karena melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika."
" Sementara barang bukti Narkoba jenis sabu akan kita serahkan ke BNN," pungkasnya.
Sumber : Tribunnews.com
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)