Melayani Perekaman e-KTP Di batasi Capai 25 - 50 Orang Per Hari Masyarakat Kecamatan Tualang Antusias Urus Administasi Kependudukan di saat Pandemi Covid -19 Selasa, 29/09/2020 | 11:53 Redaktur:
BERITATIME.COM, Siak - Masyarakat kecamatan Tualang Kabupaten Siak,sangat senang dan gembira adanya kembali pengurusan E - Ktp Di kantor UPTD kependudukan Kecamatan Tualang sejak Selasa Kemarin,Antusias mayarakat untuk mengurus administrasi kependudukan di UPTD di saat pandemi Covid -19, ini cukup tinggi.Hal ini di lihat dari hari pertama selasa kemarin pembukaan administrasi kependudukan,masyarakat datang ke kantor Uptd kecamatan Tualang jalan Raya minas perawang km 7 perawang Selasa (30/09/2020).
Berdasarkan pengamatan awak media di lapangan di lokasi perekaman E - KTP, di kantor UPTD Kecamatan Tualang warga antusias untuk mengantre layanan perekaman E - KTP elektronik dan pencetakan KK.dan mematuhi prtokol kesehatan,di mana selama ini masyarakat kecamatan Tualang sebelumnya melakukan pendaftaran online melalui aplikasi whatsapp. "Iya, kemarin sudah daftar online untuk perekaman e-KTP, dan datang bolak balik kesiak dan mengeluarkan akomodasi tarsportasi dan waktu ke kantor Sukcapil Siak dan sekarang pemerintah Kabupaten Siak meringatkan beban masyarakat khususnya Kecamatan Tualang,kata salah satu warga Muhamad Ali ( 48) kepada wartawan di lokasi perekaman E - Ktp,Sambil menunggu antrian," kata Kartika, warga kelurahan Perawang.
Menurutnya, sebelumnya pendaftaran via online dalam siatuas pandemi Covid -19,bisa memangkas waktu tunggu untuk melakukan perekaman eKTP. Apalagi dalam suasana pandemi Corona seperti saat ini, katanya, warga tidak akan berkerumun. "Soalnya yang dilayani yang sudah mendaftar, dikasih nomor antrian dan jadwalnya sudah ditentukan," katanya.
Kepala Dinas Dukcapil kabupaten Siak Hasmizal,M.Si yang baru dua minggu di lantik menjadi Kepala dinas Dukcapil,melalui Kepala Unit Pelayanan Terpadu ( UPTD )Kecamatan Tualang,"Abdul Samad,S.Sos menyampaikan saat di media berkujung di ruang kerjanya,(30/09/2020) khusus layanan perekaman KTP elektronik setiap hari petugas akan melayani 50 orang. Sesuai antrian,Layanan yang diberikan tetap memerhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19. Hal ini sesuai dengan PERMENKES No. HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 ditempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi.
"Sebelum masuk, kami minta warga untuk mencuci tangan, antri dengan jaga jarak dan pakai masker. Kemudian petugas yang melayani perekaman juga menggunakan pakaian Abdul Samad," katanya.
Petugas, lanjut Abdul Samad, diberi hak untuk menolak melayani warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Sementara untuk di tempat perekaman KTP elektronik, katanya, ruangan di desain untuk mengurangi kontak langsung dengan warga."petugas Kami tambah maker plastik dan kain demi pengaman di depan masyarakat, alat perekaman dibersihkan dengan alkohol setelah digunakan," katanya.
Agar warga aman selama proses permohonan Adminduk, pihaknya juga melakukan penyemprotan desinfektan di dalam ruangan perekaman dan ruang tunggu. Warga juga wajib menerapkan physical distancing,"
Persyaratan Perekaman E - KTP adalah Kartu keluarga Fotocopy satu 1 lembar dan Akte Lahir asli di fotocopy dan aslinya di bawa agar petugas mencocokan indetitas dan tidak salah,setelah merekam sesuai prosedur E- KTP tidak langsung siap hari itu juga di cetak di dukcapil siak,paling lama 6 - 10 hari siap. (Sokhiaro Halawa)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)