PT. Acillia Cipta Sejahtera Malah Lemparkan Kesalahan ke DLH Kab. Siak Rabu, 30/09/2020 | 15:48 Redaktur:
BERITATIME.COM, Siak - Dalam pemberitaan di beberapa media online di wilayah kabupaten Siak beberapa kali pihak Perusahaan PT. Accillian Cipta Sejahtera ( PT - ACS ) Sebagai Pergudangan pengepakan berbagai jenis pupuk yang di datangkan dari luar negeri untuk di salurkan di perusahaan - perusahaan perkebunan yang ada di kabupaten Siak Provinsin Riau.
Direktur Utama, Annas suami dari Cindy dan Managernya Diaman, selalu saja menghindar saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai dugaan saluran limbah yang disalurkan disungai yang mengakibatkan abrasi pengikisan tanah dan mengakibatkan lahan sawit milik warga rusak. Rabu (30/09/2020)
Pada kamis (24/09/2020) Pukul 16.58 Wib, Wartawan, pemerhati lingkungan dan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) bersama pemilik lahan bersama - sama datang ke lokasi melihat sebuah areal Pergudangan Milik PT. ACILLIA CIPTA SEJAHTRA ( ACS ) Sebagai Pergudangan pengepakan berbagai jenis pupuk yang luasnya kurang lebih 5 hektar yang sudah beberapa tahun beroperasi.
Terlihat pekerja beberapa bongkar muat pupuk di pergudangan dan pekerja pemasangan panggar tembok dinding agar aset perusahaanya aman dan tidak di masuki pencuri.
Salah satu pemilik lahan ED ( 68 ) menyampaikan kepada jurnalis dan LSM sejak adanya Keberadaan PT.Accillian Cipta Sejahtera ( PT - ACS ) itu lahan kebun saya rusak dan sebagian mati akibat pembuangan saluran limbah dari hasil cucian sisa - sisa pupuk yang mengadung zat kimia dari gudang yang di salurkan di sungai menuju lahan kebun saya dan lahan saya tertimbun pasir 2 hektar akibat perusahaan PT.Accillian Cipta Sejahtera ( PT - ACS ) tidak membuat parit saluran air," kata Ed
Saya sudah pernah melaporkan ke perusahaan PT.Accillian Cipta Sejahtera ( PT - ACS ) agar membuat parit dan membuang limbahnya ke Lahan saya,saat itu pihak perusahaan membuat galian parit namun dalam dua minggu parit tersebut tertimbun lagi. tuturnya
Selama kejadia ini buah panen sawit saya menurun dan lahan sawit saya banyak mati akibat pembuangan sisa - sisa pupuk dari gudang, PT. Accillian Cipta Sejahtera (ACS ),dan Abrasi pengikisan lahan perusahaan yang tidak membuat bedungan san parit permanen,saya mengharapkan pihak perusahaan untuk bertanggung jawab dan harapan saya kepada pemerintah kabupaten Siak melalui Dinas lingkungan Hidup ( DLH ) agar tegas menggambil langkah - langkah tegas,bila perlu perusahaan yang tidak mengikuti dan mematuhi Aturan pemerintah dan mentri Lingkungan Hidup di cabut izinya agar tidak merugikan warga jangan hanya kepentingan pribasiya"tegas Ed
Zainal kuasa hukum PT. Acillia cipta sejahtra ( ACS ) Pinang Sebatang Barat. menyampaikan kepada jurnalis melalui viat seluler pribadinya. Kamis (24 september 2020,)Pukul : 13.38 Wib, bahwa PT ACS tidak memiliki Amdal dan jika kalau ada intruksi dari dinas lingkungan Hidup ( DLH ) Kabupaten Siak, Kami pihak perusahaan akan mengikuti arahan dari mereka, dan kenapa pihak DLH Siak saat ke lokasi, tidak memberikan petunjuk atau menyampaikan kepada kami untuk membuat Kolam limbah atau tanggul, parit dan Amdal," Kata Zainal
Seharusnya dinas lingkungan hidup mengingatkan kami pengusaha yang mendirikan usaha untuk mematuhi aturan, nah ini tidak ada sama sekali, kalau ada pasti sebelum perusahaan beroperasi pasti kami patuhi intruksi dari DLH, ini sama sekali tidak ada.Ujar Zainal
Masalah pembuangan limbah dari cucian sisa pupuk dari gudang, itu bukan limbah justru membuat lahan kebun warga sehat, dan tidak menimbulkan matinya tanaman - tanaman yang ada, jelas zainal seakan - akan memberikan penjelasan yang kurang pas.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak safleti melalui Kabid Dedy susanto saat di konfirmasih Rabu, (30/09/2020) Pukul 14.18 Wib, terkait PT.Acillia cipta sejahtra ( Acs ) mengatakan pihak Perwakilan ACS sudah kita panggil DIAMAN selasa kemarin di kantor dan menegaskan agar pihak perusahaan membuatkan tanggul permanen dan parit,"ucap dedy
Masalah kerusakan dan kerugian lahan masyarakat pihak perusahaan wajib membayarkan itu antara warga dan perusahaan PT. Acillia Citpta Sejahtra berunding, kami tetap dari Dinas lingkungan hidup ( DLH ) Kabupaten Siak mengawasi terus perkembangan kasusnya. Ungkap Dedy.
SH, salah satu aktifis yang mendampingain warga yang lahanya rusak akibat abrasi lahan dari perusahaan PT. Acillia Cipta Sejahtra( ACS), yang berada di Pinang sebatang barat kecamatan Tualang Kabupaten Siak," menyesalkan adanya kurang lebih 5 hektare untuk lokasi dan pergudangan pupuk yang di datangkan dari luar Negeri yang merupakan bentuk di dugaan kejahatan merusak lingkungan. Kata SH
Seharusnya mematahui dan menjalakan peraturan pemerintah tentang di mana Izin Lingkungan adalah : Izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan (Pasal 1 angka 35 UU No. 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan).
Apakah sanksi jika suatu usaha tidak memiliki izin lingkungan?
Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan (Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) barang siapa yang melanggar dapat dikenai pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 bahwa. ucapnya
"Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)". (Pasal 109 ayat (1) UUPPLH),"Ungkap,SH.(Sokhiaro Halawa)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)