Kerugian Mencapai Rp 10 Jt Sidang Perkara Pencurian Baleho, Pengakuan Terdakwa: ‘Balehonyo Kami Buat Alas Tidur Dikamar Pak H Selasa, 09/06/2020 | 11:15 Redaktur:
Dok : Sidang Perkara Pencurian Baleho.
BERITATIME.COM, Pekanbaru – Sidang perkara pencurian baleho di Jl Sudirman Kota Pekanbaru digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin 08-06-2020 dengan terdakwa Deranda dan Deing.
Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang juga sekaligus korban, Sidang di pimpin oleh Mangapul, SH,. MH selaku Ketua Majelis Hakim
Pantauan awak media Sijoripost.com yang juga tergabung dalam Wartawan Pengadilan Negeri ( WPN ) dalam ruang persidangan saksi yang merupakan korban menuturkan mengalami kerugian hampir Rp 10 jt.
”Lebih kurang Rp 10 jt kerugian saya, termasuk biaya cetak dan upah pasang baleho bahkan sudah sering baleho yang terpasang disana hilang,” sebut korban kepada Majelis Hakim.
Menurut saksi, Terpal baleho tersebut kemungkinan akan di jual oleh terdakwa kepada mobil truk, karena ukuran besarnya 5 X 10 M dan bisa digunakan sebagai penutup terpal mobil truk.
Dari keterangan kedua terdakwa melalui vidio teleconfren yang agak membuat geli para pengunjung sidang, bahwa terpal tersebut tidak mereka jual hanya untuk dipakai di kamar sebagai alas tidur saja .
“Kami gunakan untuk alas tidur di kamar Pak Hakim dan kami menyesali perbuatan kami ini dan baru kali ini kami melakukannya ” ungkap para terdakwa
Usai persidangan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejari Pekanbaru mengatakan ” Kedua terdakwa belum pernah dihukum dan dikenakan pasal 363 ” sebut JPU mengakhiri.***
(Sumber:Sijoripost.com)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)