PELALAWAN (beritatime.com) - Seorang pria berusia 39 tahun asal Kepulauan Nias berinisial FD akhirnya kembali rasakan kebebasan setelah sebelumnya mendekap di rumah tahanan Polres Pelalawan, atas tindak penganiayaan yang dilakukannya pada tanggal 6 September 2023.
Kebebasan FD ini terjadi atas dasar pertimbangan yang dimohonkan dan disampaikan oleh Ketua Umum Perkumpulan Masyarakat Nias (Ketum PKN) Kabupaten Pelalawan, Drs.Sozifao Hia,M.Si.
Hal itu pun direspon baik dan dikabulkan oleh Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto,SH,S.Ik dengan dasar mengedepankan penyelesaian perkara tersebut melalui Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.
"Koordinasi dan permohonan yang kita sampaikan terkait persolan kasus keluarga kita ini sudah direspon dan dikabulkan oleh pak Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto," ungkap Sozifao Hia, Rabu (22/11/2023), di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Pria yang pernah menjadi guru di Yayasan Tanoto Foundation PT.RAPP itu menjelaskan, Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dari Partai PDI Perjuangan itu sangat mengapresiasi sikap Kapolres Pelalawan atas Kebijakan yang diberikan dalam kasus tersebut.
"AKBP Suwinto begitu dikenal tentang humanisnya sebagai sosok Kapolres yang memiliki batin sosial tinggi, peduli dan terus membantu masyarakat susah," ucap pria yang kembali mencalon Anggota DPRD Pelalawan tahun 2024 di Dapil 4 itu.
Pria yang akrab disapa Pak Hia itu juga menyampaikan bahwa sebelumnya telah melakukan koordinasi kepada pihak Management PT.Musim Mas dan telah melakukan mufakat perdamaian dengan pelapor, yaitu Rubikin selaku korban.
Akhirnya Rubikin pun mencabut Laporan Polisi Nomor:LP/B/134/X/2023/SPKT/POLRESPELALAWAN/POLDARIAU, Tertanggal 19 Oktober 2023 atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman oleh pelaku inisial FD (39).
Poin ketentuan dalam kesepakatan perdamaian tersebut adalah, dilakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap FD dan tidak lagi bekerja di PT.Musim Mas serta keluar dari lingkungan perusahaan bersama anak dan istri. Walaupun tidak lagi bekerja sebagai karyawan di PT.Musim Mas, namun keluarga tetap bersyukur dan merasa terbantu karena ia telah dibebaskan.
"Peristiwa tindak pidana itu terjadi di Perumahan Karyawan Estate III PT Musim Mas, Kelurahan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, pada Tanggal 06 September 2023 lalu," pungkasnya menambahkan.
Sumber : www.ungkapriau.com
Editor : Abdul
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)