Rumah-Kendaraan Bernilai Fantastis, Sejumlah Harta Oknum Jaksa Kejati Riau Diduga Tidak Masuk LHKPN Rabu, 06/12/2023 | 11:39 Redaktur: Abdul
Rumah elit diluar LHKPN milik terduga oknum Jaksa di Riau.
Sumber foto : www.beritariau.com
PEKANBARU (beritatime.com) - Oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau diduga tidak melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas Harta yang dimilikinya.
Sebagaimana diutarakan Rinto Regant Silaban yang merupakan Ketua Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APII), bahwa terdapat rumah mewah yang diduga kuat milik seorang oknum Jaksa di Kejati Riau berinisial EFS.
"Berdasarkan penelusuran kita pada warga setempat sesuai dengan alamat nya, harta tersebut milik EFS. Oknum Jaksa tersebut diketahui memiliki rumah mewah," ungkapnya.
Rinto juga membeberkan secara rinci bahwa harta EFS yang tidak terdaftar di LHKPN antara lain adalah Rumah mewah, mobil Pajero Sport, mobil Jeep tahun 80 an, serta sejumlah sepeda motor bernilai fantastis yang sering parkir dihalaman rumahnya, dan beberapa kendaraan lainnya.
Menurut Ketua Presidium itu, hal tersebut menimbulkan asumsi miring ditengah masyarakat mengingat jabatan Kepala Seksi C Intel Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau hanya berpenghasilan (gaji-red) 3 hingga 5 juta rupiah dari negara, dan tidak masuk diakal jika memiliki harta kekayaan yang cukup fantastis.
Sebagai kontrol sosial, Rinto berharap agar pihak berwenang atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat melakukan tindak lanjut atas temuan harta kekayaan diluar LHKPN tersebut.
"Kita meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan terkait harta kekayaan yang dimiliki oleh oknum Jaksa inisial EFS, agar masyarakat mengetahui dengan pasti dari mana asal muasal kekayaannya," pungkasnya.
Sementara ditempat terpisah saat oknum Jaksa EFS dihubungi dan dikirimkan pesan untuk konfirmasi, namun tidak ada belasan. Bahkan hingga berita ini ditayangkan.
Dikutip dari Wikipedia Indonesia, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LHKPN tidak hanya mencakup harta seorang penyelenggara negara, tetapi juga keluarga inti seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.
LHKPN memiliki dasar hukum sehingga penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN mereka. Pertama adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Dasar hukum lainnya adalah Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: KEP.07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara.
Atas dasar hukum-dasar hukum tersebut, setiap Penyelenggara Negara wajib untuk bersedia diperiksa kekayaannya, baik sebelum menjabat, selama menjabat atau bahkan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, pensiun dan juga wajib dalam menginformasikan harta kekayaan.
Sumber : www.beritariau.com, https://id.m.wikipedia.org
Editor : Abdul
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)