Terkait Sungai Paluko dan Sungai Air Merah, Tomas Bantah Pernyataan Humas PT.Musim Mas Senin, 11/12/2023 | 17:53 Redaktur:
Logo PT.Musim Mas.
Sumber : Google
PELALAWAN (beritatime.com) - Tokoh masyarakat (Tomas) Desa Pesaguan bantah pernyataan Humas PT.Musim Mas terkait tidak adanya Sungai Paluko dan Sungai Air Merah di dalam HGU mereka.
Diketahui, terkait pemberitaan oleh media ini pada tanggal 21 November yang berjudul, 'Misteri Keberadaan Sungai Paluko dan Sungai Air Merah dalam Wilayah HGU PT.Musim Mas', akhirnya pihak PT.Musim Mas melalui Humas nya bernama Malinton Purba berikan hak jawab dan klarifikasi pada tanggal 26 November, via WhatsApp.
Ada dua poin yang disampaikan Malinton dalam klarifikasi tersebut. Poin pertama adalah penjelasan bahwa mereka telah menjalankan perusahaan dengan sesuai dengan undang-undang. Sementara poin kedua berbunyi sebagai berikut:
2. Bahwa apa yang disebutkan dalam berita tersebut terkait dengan sungai Paluko dan air merah, dibeberapa media lain juga sudah pernah kami klarifikasi bahwa sungai tersebut tidak ada didalam HGU PT. Musim Mas. Hal ini merujuk dari peta rupa bumi serta juga telah diklarifikasi dari tokoh masyarakat setempat.
Pernyataan Humas PT.Musim Mas tersebut dibantah mentah-mentah oleh Tokoh masyarakat Desa Pesaguan yang tinggal di Dusun 3 Solok Gerimbang, bernama Haris Suwanto.
"Sungai itu ada di dalam HGU PT Musim Mas," ucap Haris menegaskan keberadaan kedua sungai itu kepada wartawan media ini, Senin (11/12/2023).
Ia menuturkan bahwa sebelum kondisi kedua sungai itu seperti sekarang ini, dahulu saat ia masih anak kecil kedua sungai itu adalah sungai besar.
"Dulu sungai itu sungai besar, waktu aku masih kecil. Dulu sebanyak-banyak itu ikan, sampai nggak ada ikan lagi gimana pula itu," ungkapnya menjelaskan kondisi Sungai Air Merah kepada wartawan media ini.
Menurutnya pernyataan Humas PT.Musim Mas itu tidak benar, karena jika kedua sungai itu tidak diakui dalam HGU, berarti lahan seluas kurang lebih 2 hektar itu punya masyarakat.
"Kalau kata Malinton sungai itu nggk ada dalam HGU mereka, berarti lahan seluas 2 hektar di sekitaran Sungai Air Merah berarti lahan milik masyarakat," ucapnya.
Saat wartawan bertanya mengapa demikian? Haris mengaku jika lahan 2 hektar itu milik orangtua nya bila tidak diakui oleh PT.Musim Mas.
"Kan ada lahan dua hektar di sekitaran Sungai Air Merah. Kalau kata PT Musim Mas tidak ada dalam HGU mereka dan tidak di akui, berarti lahan dua hektar itu milik bapak saya, Bujang Bonsu," ujarnya.
Haris Suanto menambahkan bahwa Sungai Air Merah itu telah diubah jalurnya dengan cara di gali dan dibuat lurus tanpa sepengetahuan masyarakat setempat.
"Sungai Air Merah itu dibuat lurus sama mereka (pihak PT Musim Mas tanpa sepengetahuan masyarakat," pungkasnya.
Dari pernyataan Tokoh masyarakat tersebut, selain diduga telah menggarap lahan konservasi sungai, PT.Musim Mas juga diduga telah menggarap lahan masyarakat jika Sungai Air Merah tidak diakui.
Penulis : Abdul
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)