Kuasa Hukum Pajaruddin Somasi PT CAG LSM Minta PT. CAG Segara Kembalikan Hak-hak Warga Disana Jumat, 02/10/2020 | 10:14 Redaktur:
Surat Somasi diterima Karyawan PT. Cahaya Alam Gemilang, Selasa 29/09/2020
BERITATIME.COM, Pekanbaru - Sengketa dan konflik pertanahan yang masih saja terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia seperti yang terjadi di Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil Provinsi Riau
Pajaruddin yang memiliki tanah seluas 50 hektar yang telah berwiraswasta sejak tahun 2003 dan mendapatkan sertifikat kepemilikan / penggarapan tanah dari Kepala Dusun Bukit Nenas pada tahun 2007.
Sebagian lahan telah ditanami kelapa sawit, namun tanpa sepengetahuan Pajaruddin, pada tahun 2015 tiba-tiba PT. Cahaya Amal Gemilang menyerbu lahan tersebut dan merusak seluruh tanaman kelapa sawit dengan menggunakan alat berat.
Hingga Pajaruddin melaporkan perusakan dan perambahan tanah ke kantor polisi dan kantor desa, namun perjuangan Pajaruddin dalam mempertahankan haknya tidak membuahkan hasil, penegakan hukum saat itu selalu menghindar untuk diproses dan selalu dikatakan menetap sekeluarga, hingga kini tanah tersebut dikuasai oleh PT. CAG.
“Saya dan keluarga sudah berusaha mengikuti jalur hukum dan mediasi di kantor desa tapi perusahaan selalu gemetar dengan alasan mereka membeli tanah dari orang lain, sedangkan setelah kami menggeledah dan mendapat surat ternyata surat kuasa hak jual tanah kepada Surat PT.CAG itu diduga palsu karena menurut Kepala Dusun, tanda tangan di surat itu bukan tandatangannya, ”kata Pajaruddin kepada wartawan. Selasa 08/09/2020 di rumahnya.
Pajaruddin menambahkan, saat itu PT.CAG menggunakan alat-alat berat untuk memancang dan merusak seluruh tanaman kelapa sawitnya, dengan puluhan karyawan yang membawa parang membuat kami takut masuk ke tanah kami, sembari menunjukkan foto-fotonya.
Kini Pajaruddin telah memberdayakan Sefianus Zai, SH dkk untuk memperjuangkan haknya atas tanah tersebut.
Kepada media ini Sefianus Zai SH yang disampaikan melalui pesan seluler whatsapp saat dikonfirmasi perihal otorisasi oleh pajjaruddin, ya memang benar kami telah mendapat kuasa dari seorang korban bernama pajjaruddin, Karena kuasa yang telah diterimanya Sefianus Zai, SH dkk tidak mau berlama-lama segera kirim somasi ke PT.CAG diterima oleh karyawan Olive CAG pada 29/09/2020.
“Sesuai kewenangan yang kami terima dari klien kami Pajaruddin, kami telah mengirimkan surat panggilan ke PT.CAG untuk segera mengembalikan tanah dalam waktu 14 hari setelah surat panggilan diterima, sebaliknya kami meminta untuk menengahi dalam waktu 14 hari setelah surat panggilan diterima, tetapi jika "Somasi diabaikan, jadi kami harus melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana," kata Sefianus Zai.
“Kami berharap PT.CAG memiliki niat baik untuk menyelesaikan masalah ini dengan bijak,” kata Zai.
Ditempat terpisah, Ketua Umum LSM IPPH Rony BT melalui wakil ketua Moiatulo Dohare saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, agar PT. CAG dengan bijaksana memperhatikan lagi hak-hak warga disana jangan menyelewanangkan kekuasaan dengan menyerobot tanah warga dan agar segera menyelesaikan sangketa tanahnya dengan bapak Pajaruddin, masak sudah dilaporkan 2015 yang lalu sampai sekarang belum juga diselesaikan.
Tambah Moi, kami meminta PT. CAG agar lebih kooperatif dengan warga disana khususnya dengan bapak Pajaruddin dan kami dari LSM IPPH akan segera menyurati Dinas terkait agar segera menyelesaikan sangketa lahan tersebut. 02/09/2020 (Red)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)