Diduga Izin Belum Siap, Galian C KM 55 Bebas Beroperasi di Wilkum Polres Pelalawan Selasa, 23/01/2024 | 00:00 Redaktur:
PELALAWAN (beritatime.com) - Diduga Galian C di Kilo Meter (KM) 55 terus beroperasi tanpa izin yang belum sah. Dari pantauan media pada hari Senin (22/1/2024), terlihat puluhan mobil pengangkut tanah berjenis Dump Truck silih berganti keluar masuk dari lokasi penggalian tanah.
Saat itu juga tampak satu unit alat berat berjenis Excavator warna Hitam-Hijau menggali dan memuat tanah ke atas setiap Dump Truk yang datang bergantian.
Berdasarkan penelusuran wartawan, pengelola Galian C tersebut dipegang oleh salah seorang oknum anggota Pemuda Pancasila (PP) yang ada di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, bernama Mandra.
Beberapa waktu sebelumnya, Mandra mengaku bahwa benar dia yang mengelola Galian C tesebut, akan tetapi sedang tidak beroperasi saat ini.
"Banjir lagi tiarap dulu mungkin di bulan 2 nanti," tulis Mandra dalam chat WhatsAppnya kepada wartawan, pada hari Sabtu, 13 Januari 2024.
Namun kenyataannya, pada hari Senin, tanggal 22 Januari 2024, alat berat terus beroperasi dan mobil pengangkut tanah silih berganti mengambil tanah di lokasi tersebut.
Saat wartawan coba menghubungi Mandra melalui Via chat WhatsApp, ia mengaku bahwa mereka belum beroperasi. Dan ketika wartawan kirim bebarapa foto kegiatan dilokasi kepadanya, Mandra berdalih dengan alasan bahwa tidak tahu jika alat sedang beroperasi.
Anehnya, kendati Mandra mengaku tidak mengetahui jika alat beratnya sedang beroperasi, diketahui saat itu terdapat seorang wanita di lokasi penggalian yang dikabarkan adalah istri dari Mandra. Saat itu wartawan tidak sempat meminta keterangan darinya karena tidak berselang lama, perempuan tersebut pun pergi mengendarai sepeda motor sejenis N-MAX (sejenis atau mirip-red).
Ketika wartawan mengabarkan bahwa ada istrinya dilokasi, seketika semua pesan yang ia kirim sebelumnya pun dihapus oleh Mandra. Termasuk Izin usaha Galian C dalam bentuk Pdf tidak sempat dibuka oleh wartawan karena ikut dihapus juga olehnya.
Saat ditanya mengapa pesannya dihapus, Mandra membalas dengan menulis, "Takut masuk angin aja".
Di sisi lain, diperoleh informasi dari sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya bahwa izin Galian C itu memang telah diurus namun belum selesai sepenuhnya.
"Izin memang diurus, tapi belum selesai, masih ada 1 tahap lagi yang belum siap. Jika tidak salah, masih harus ikut sidang sekali lagi. Seharusnya kan belum boleh beroperasi, sama halnya ilegal itu, tapi nyatanya sudah lama berjalan. Walaupun sempat terhenti karena banjir, tapi sudah mulai lagi beroperasi dalam beberapa hari ini," ucap sang narasumber dengan singkat.
Diketahui pada hari Selasa (23/1/2024), Galian C di Kilo Meter 55 yang masuk dalam wilayah hukum Polres Pelalawan tersebut masih terus beroperasi sebagaimana hari sebelumnya.
Penulis : Abdul
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)