Tanggapi Pemberitaan Oknum Pengacara Tentang Dirinya, Sonaatulo Halawa Angkat Bicara Sabtu, 23/03/2024 | 13:52 Redaktur: AI
Sonaatulo Halawa
PELALAWAN (beritatime.com) - Dengan viralnya sejumlah pemberitaan yang menyeret namanya dan profesi wartawan, Sonaatulo Halawa akhirnya angkat bicara untuk memberi keterangan, Jumat (21/3/2024).
Sebelum menjelaskan kepada awak media, terlebih dahulu Sonaatulo mengutarakan rasa kecewanya terhadap seorang oknum pengacara berinisial AS yang ada di Kabupaten Pelalawan.
"AS terkesan berupaya menutupi fakta yang sebenarnya kerena tidak berhasil negosiasi untuk meloloskan kayu tersebut, kini ia membangun narasi yang seolah-olah wartawan lakukan pemerasan. Parahnya, narasi ini ia sebarkan melalui berita yang dibuatnya sendiri dan mencantumkan namanya sebagai penulis, padahal ia mengaku pengacara," ucapnya menjelaskan kepada wartawan.
Lanjutnya menyampaikan, sangat disayangkan seorang advokad berpendidikan magister hukum yang merangkap profesi sebagai seorang wartawan, membuat berita dengan judul "Oknum Wartawan Peras Masyarakat 10 Juta Rupiah", dengan bahasa menuduh tanpa mengedepankan azas praduga tak bersalah sebagaimana ketentuan UU No. 40 tahun 1999 Tentang Pers.
Dikatakan Sona, narasi yang dibangun oleh AS dalam pemberitaan tersebut, sangat jelas berupaya mengaburkan fakta yang sebenarnya. Sebab persoalan yang sebenarnya terjadi adalah, warga mengamankan satu unit mobil Colt Diesel bermuatan kayu diduga ilegal loging di KM 83 Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau Selasa (19/3/2024) dini hari.
Akan tetapi AS menyatakan bahwa yang mengamankan mobil kayu tersebut bukan warga. Memprihatinkan sekali seorang pengacara tidak memahami arti warga.
"Meskipun berprofesi sebagai wartawan namun saya seorang warga Kabupaten Pelalawan yang sah, KTP saya dikeluarkan oleh kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pelalawan. Pernyataan AS tersebut dalam pemberitaan media online riaubangkit.com terkesan karena dorongan emosinya," terangnya.
Selain itu AS juga menyatakan bahwa masyarakat resah atas tindakan mengamankan mobil pengangkut ilegal, sejauh ini kita melihat banyak masyarakat jutru senang melihat aksi wartawan yang mencoba membantu memberantas aktifitas ilegal.
"Terkecuali para mafia dan AS sendiri yang mungkin ada kepentingan pada kegiatan ilegal tersebut," katanya.
Sona melanjutkan, mobil kayu tersebut sempat digiring ke Mapolres Pelalawan namun dihadang oleh oknum TNI M, dan kunci kontak dirampasnya. Kemudian sudah dilaporkan ke Mapolres Polres Pelalawan saat itu sampai dua orang penyidik sudah mengecek langsung mobil kayu diduga ilegal loging tersebut.
Sedikit kilas balik, sona menuturkan bahwa tidak ada pemaksaan pemberhentian mobil bermuatan kayu olahan berbentuk papan sebanyak kurang lebih 8 kubik itu. Mobil dihentikan sendiri oleh pengemudi diduga karena ada yang mengikuti. Setelah berhenti kemudian dilakukan konfirmasi, dan mengetahui tidak membawa dokumen yang lengkap, lalu mobil kayu tersebut diamankan oleh rekan-rekan.
"Tindakan mengamankan demikian merupakan amanah Undang Undang Republik Indonesia No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan juga sebagai respon dan keprihatinan kita atas maraknya perusakan hutan di Riau khususnya di wilayah Kabupaten Pelalawan," kata Sona menegaskan.
Kendati demikian, nyatanya oknum pengacara AS menganggap tindakan para wartawan itu adalah salah dan bahkan menuduh wartawan lakukan pemerasan.
"Mirisnya, tuduhan AS tidak disertai keterangan jelas tentang siapa yang di peras. Di salah satu pemberitaan ada masyarakat yang seolah-olah pemilik kayu yang diperas, sementara kami saja tidak tau siapa pemilik sebenarnya atas kayu tersebut. Bahkan supirnya saja tidak diberitahu. Sadisnya lagi, AS sebut wartawan bodrek hingga menuding sebagai preman," ungkap Sona.
Menurut Sona, jika benar ada tindakan pemerasan harusnya AS mengarahkan pihak yang merasa sebagai korban untuk melapor ke pihak berwajib. Sehingga tindakan AS tidak terkesan hanya menyebar fitnah di media.
"Kita berharap kepada AS yang juga sebagai seorang wartawan, belajar profesional dalam membuat berita. Seyogianya seorang wartawan paham akan UU No.40 tahun 1999 tentang Pers. Buatlah berita dengan selalu mengedepankan azas praduga tak bersalah. Lakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait agar berita berimbang dan tidak tendensius sebagaimana amanah undang-undang pers tersebut, dan buatlah berita berdasarkan narasumber yang jelas sehingga berita disajikan dengan terpenuhi unsur 5W ditambah 1H," pungkasnya.
(***)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)