Kapolres Pelalawan Gelar Konferensi Pers Pembunuhan Wanita Dengan 17 Tusukan oleh Suaminya Selasa, 16/04/2024 | 22:28 Redaktur: Abdul
Saat Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto,SH,S.IK didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Kris Tofel,S.TrK,S.IK dan Kasi Humas gelar Konferensi Pers pembunuhan wanita oleh suaminya sendiri.
PELALAWAN (beritatime.com) - Jajaran Polres Pelalawan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto,SH,S.IK didampingi Kasat Reskrim Iptu Kris Tofel,S.TrK,S.IK menggelar konferensi pers di Aula Meranti Mapolres Pelalawan, pada hari Selasa (16/4/2024), atas kasus pembunuhan seorang wanita berinisial MFG oleh suaminya sendiri berinisial HYL.
Diketahui kasus pembunuhan terjadi pada Minggu (14/4/2024) di Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Bahkan kejadian tersebut sempat viral di media sosial.
Berdasarkan konferensi pers yang digelar Kapolres Pelalawan beserta jajaran, pembunuhan tersebut diduga karena dipicu sakit hati karena MFG berkata kasar kepada mertuanya atau ibu dari HYL (pelaku-red). Dikarenakan pelaku marah besar, lalu ia mencari korban yang mana ketika itu sedang berada dirumah abang istrinya sendiri.
Sesampainya di rumah iparnya (abang korban-red), pelaku mengambil sebilah pisau dapur sembari mencari korban dan langsung menusuknya sebanyak 17 kali.
Berdasarkan laporan keluarga korban bernama Arjun Gulo pada Minggu (14/4/2024), adanya ditemukan satu orang mayat perempuan terbujur kaku di rumahnya di Desa Pesaguhan, Kecamatan Pangkalan Lesung. Pasca laporan Arjun Gulo, jajaran Polres bergegas ke lokasi untuk melakukan olah TKP.
Dari olah TKP yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Kris Tofel dan di dampingi Polsek Pangkalan Lesung, diketahui bahwa yang meninggal dunia merupakan MFG yang merupakan keluarga Arjun.
Lanjut Kapolres, berdasarkan investigasi dan keterangan para saksi diketahui juga bahwa yang diduga pelaku pembunuhan merupakan suami korban yang berinisial HYL.
Atas kerjasama tim Polres Pelalawan, akhirnya dalam sekitar 6 jam dari waktu pembunuhan, Satreskrim berhasil mengamankan HYL di Pangkalan Lesung, yang mana saat itu tengah rencananya berangkat pulang kampung ke Nias karena telah melakukan pembunuhan.
"Trimakasih atas kerja keras Satreskrim Polres Pelalawan yang telah mengungkap kasus ini dengan waktu sekitar 6 jam," kata Kapolres Pelalawan yang didampingi Paur Humas Iptu Indra Jaya, seraya memberi apresiasi kepada jajarannya saat konferensi pers itu.
Adapun barang bukti yang telah diamankan terkait kejadian itu yakni sebilah pisau dapur, 1 unit sepeda motor dan 1 celana jeans yang digunakan pelaku saat kejadian.
"Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," ucap Suwinto.
(***)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)