Satpol PP Lakukan Penertiban Dan Peringatan Lisan Kepada Pedagang Sepanjang Jalan Protokol Senin, 13/05/2024 | 20:01 Redaktur: Wasito
Foto ; Patroli Satpol PP saat Penertiban di km.5 jalan protokol kabupaten Pelalawan
Pelalawan, Beritatime.com,- Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) melakukan patroli di sepanjang jalan protokol juga memberikan himbauan dan peringatan secara lisan kepada pedagang yang berjualan diatas trotoar jalan agar memindahkan dagangannya dan tidak berjualan di atas trotoar pada Senin 13 Mei 2024.
Kegiatan patroli tersebut dipimpin langsung oleh Kasat pol PP T. Junaidi M.AP melalui Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tribum) Satpol PP Yandi. S.Sos saat di konfirmasi media ini mengatakan, melalui pesan WhatsApp messenger pribadinya.
"Kita melanjutkan penertiban para pedagang yg berjualan di bahu jalan dan trotoar, kita menghimbau para pedagang untuk menggeser dagangannya kedalam sehingga tidak mengganggu pengguna jalan lainnya" ungkap Kabid Tribum Yandi S. Sos.
Ini merupakan aturan yang sudah di tentukan dalam peraturan pemerintah daerah kabupaten Pelalawan Perda Nomor 1 tahun 2020 tentang ketenteraman dan ketertiban umum yang termaktub dalam BAB V. Tentang Tertib Pedagang Kaki Lima Pasal 12 yang berbunyi.
" Ayat kesatu ; Setiap orang atau badan dilarang berjualan di jalan, trotoar, taman tempat umum dan atau tempat lainnya atau ditempat luar yang khusus diperuntukkan tempat jualan, ayat kedua ; tempat khusus yang diperuntukkan berjualan sebagaimana di maksud dalam ayat satu ditetapkan dengan keputusan Bupati, sedangkan ayat ketiga ; setiap orang dilarang melakukan transaksi / berbelanja / membeli barang dagangan pedagang
Kaki lima yang berjualan pada tempat sebagaimana dimaksud pada ayat satu" jelas Kabid Tribum Satpol PP Yandi S. Sos. Mengakhiri
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)