BERITATIME.COM - 'Petinggi kerajaan' Sunda Empire, Rangga Sasana mengungkapkan keinginannya untuk dibebaskan dari dakwaan kasus informasi bohong atau hoaks. Geger Sunda Empire sempat jadi buah bibir di kalangan masyarakat Indonesia, khususnya Jawa Barat di awal tahun ini.
Menurut pria yang juga dikenal sebagai 'dedengkot' kerajaan kontroversial tersebut, mengaku dirinya adalah korban. Ia mengaku ada permasalahan yang dialami oleh petinggi lainnya yakni Nasri Banks bersama Raden Ratna Ningrum dan pelapor Ari.
"Bahwa karena saya adalah korban, maka saya mohon kepada majelis, kepada dewan jaksa membebaskan saya dari perkara hukum yang dituduhkan. Saya mohon ke dewan jaksa, dewan hakim, majelis pengadilan untuk membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan," katanya, dilansir dari Liputan6.com. Berikut pengakuan 'raja' Sunda Empire ini:
Terdapat Kesalahpahaman
Dalam pleidoi yang ia baca saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (6/10/2020) kemarin, Rangga menyebut jika dirinya hanya sebagai korban atas kesalahpahaman dalam cara pandang dari para petingginya tersebut.
Ia merasa bahwa tuntutan hukum yang dilayangkan kepadanya kurang tepat. Rangga juga mengaku tidak tahu menahu soal seluk beluk Sunda Empire seperti tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Bahwa perseteruan tersebut dalam hal hukum yang dituntutkan kepada saya, yang menurut saya adalah kedua belah pihak ada perbedaan kesalahpahaman dan pandangan ilmu pengetahuan dan sejarah antara lain suku Sunda dan Sunda Empire yang dibawa dan punya pandangan sejarah di bidang masing-masing yang berbeda," ujarnya.
Mengaku Bukan Pendiri Sunda Empire
Selain itu, dalam pembacaan pleidoi tersebut, Rangga mengakui jika ia bukan pendiri asli dari kelompok Sunda Empire. Bahkan ia juga mengaku tidak tahu menahu soal masalah keuangan.
Disebutkan, untuk menjadi anggota Sunda Empire, dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp100 ribu dan seragam Rp600 ribu.
"Saya tidak tahu bagaimana keuangan dan tidak tahu keuangan yang dimiliki Sunda Empire. Saya tidak tahu adanya tuntutan uang anggota Rp100 ribu dan uang seragam Rp600 ribu," katanya.
Rangga mengaku baru mendaftar sebagai anggota Sunda Empire di tahun 2018 dan aktif 2019. Adapun jabatan Sekretaris Jenderal yang ia sandang merupakan pemberian dari Nasri Banks.
Hanya Menjalankan Perintah
Ia menyebut, dalam setiap kegiatan apapun itu hanya dilakukan dan dipertanggungjawabkan Grand Prime Minister Nasri Banks dan Ratna Ningrum. Termasuk soal penyebaran berita bohong yang dituduhkan, Rangga sama sekali tidak menyebarkan kepada pihak manapun termasuk kalangan media.
"Kegiatan pers Sunda Empire, berita itu hanya di-upload Letnan Jenderal Cece Kurnia atas perintah Grand Prime Minister Nasri Banks," ujarnya.
Ketiganya Menerima Hukuman
Seperti diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung untuk memutuskan tiga terdakwa yang diduga sebagai petinggi Sunda Empire, agar dihukum empat tahun penjara.
Menurut penilaian jaksa, ketiga terdakwa tersebut bersalah atas upaya menyebarkan informasi bohong (hoaks) yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Ketiga petinggi kelompok Sunda Empire tersebut yaitu Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana.
"Majelis keadilan yang mulia, bahwa sungguh saya masih sangat percaya, beserta penegak hukum sebagaimana tuntutan bersama maka saya dan keluarga memohon majelis dengan ini bersama ini untuk membebaskan saya dari perkara hukuman," papar Rangga menambahkan.
Sumber : Merdeka.com
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)