EM Laporkan KTU PT.ASPL Bersama Security Tidak Manusiawi, KTU dan Security PT.ANDIKA Rayon 3 Jurong Aniaya EM Karena Ambil Sisa Brondolan Busuk Kamis, 26/09/2024 | 10:56 Redaktur: Abdul
EM, Brondolan sawit sebanyak 1 karung, dan Surat laporan yang dibuat di Polsek Kecamatan Bonai Darussalam.
ROHUL (Beritatime.com) - Kepala Tata Usaha (KTU) Rayon 3 Jurong PT.ANDIKA beserta beberapa security lakukan penganiayaan kepada seorang pria berinisial EM (39) karena mengambil brondolan sawit sebanyak 1 karung, di Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Atas kejadian tersebut, EM pun membuat Laporan Pengaduan Penganiayaan di Polsek Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) pada 7 September 2024.Kepada awak media, EM mengaku bahwa bahwa bari pertama kali melakukan itu dan karena terpaksa demi mencukupi kebutuhan keluarga. Namun naas nya, ia mendapat siksaan yang dinilai tidak sesuai atas perbuatannya.Bagaimana tidak, menurut keterangan EM, ia hanya mengambil brondolan sawit yang tidak diambil oleh karyawan atau pekerja dari PT.ANDIKA, lebih tepatnya brondolan yang masih ada di tandan busuk di dalam parit. Brondolan tersebut juga telah dilihat langsung oleh wartawan dan Kanit Reskrim Polsek Bonai Darussalam, dan benar brondolan busuk.
Lanjutnya menjelaskan, ia mendapat penganiayaan mulai dari tengah malam hingga subuh dari KTU dan beberapa orang security PT.ANDIKA. Awalnya dilakukan secara bersama-sama, kemudian dilakukan secara bergantian.
Penganiayaan terhadap EM itu dinilai tidak sesuai dengan perbuatan yang ia lakukan. Numun muncul digaan lain bahwa penganiayaan secara berlebihan itu juga didasari rasa tidak senang.
Menurut beberapa orang karyawan PT.ANDIKA Rayon 3 Jurong yang tidak mau identitas mereka ditulis, menuturkan bahwa suku Nias yang berada di Rayon 3 Jurong tidak boleh sedikit melakukan kesalahan. Bilanitu terjadi, mereka akan langsung di denda bahkan di pecat serta dikeluarkan tanpa mendapatkan apapun.
"KTU Rayon 3 pak Yusuf, pernah mengancam karyawannya yang Suku Nias. Katanya, kalian jangan macam-macam sama saya, saya ini preman dari Palembang. Hal itu terbukti pada kejadian sama EM, dia menunjukkan dia preman kerena menganiaya EM hingga pingsan dan tak berdaya," ucap salah seorang karyawan kepada wartawan.
Beberapa waktu setelah kejadian, EM mendapat ancaman dari Kumandan pleton (Danton) security PT.ANDIKA Rayon 3 Jurong, diduga suruhan dari KTU.
Tidak hanya itu, bahkan seorang wartawan yang terus mengikuti perkembangan kasus tersebut juga mendapat ancaman dari oknum Asisiten Kepala (Askep).
"Jangan melawan perusahaan sebab banyak uangnya, yang benar benar bisa jadi salah dan yang salah bisa di benarkan," demikian yang disampaikan oknum Askep PT.ANDIKA Rayon 3 Jurong kepada wartawan.
Dari peristiwa penganiayaan hingga pengancaman yang disampaikan oleh sejumlah oknum tersebut, diduga bahwa KTU PT.ANDIKA sengaja kangkangi aturan hukum dan mengambil tindakan sendiri yang melanggar hukum dikarenakan mereka memiliki uang yang banyak.
"EM tidak terima dengan tindakan penganiyaan terhadap dirinya oleh KTU PT.APSL dan bersama security membuat laporan kepada Polsek Bonai Darusalam,agar mendapatkan keadilan,tentang saya ada kesalahan siap untuk menerima hukuman sesuai UUD berlaku".Ungkap Em kepada media ini.
Bila laporan penganiayaan yang di lakukan oleh KTU PT.ANDIKA Rayon 3 Jurong beserta para security tersebut tidak ada kejelasan, diduga kuat ada permainan dalam kasus tersebut antara para pelaku dan aparat.(***)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)