Masyarakat Mempertanyakan Mekanisme Dan Regulasi Retribusi Parkir Pelalawan. Kamis, 24/10/2024 | 22:01 Redaktur: KV
Dok
Pelalawan, beritatime.com,- Fenomena juru parkir diduga liar yang menjamur di berbagai sudut Kabupaten Pelalawan mendapat sorotan dari Faisal, saat melakukan aktivitas ke wilayah kota pangkalan kerinci Kabupaten Pelalawan. Dalam aktivitas nya, Faisal salah satu dari masyarakat pemberi parkir dari sekian ribu masyarakat menyoroti maraknya juru parkir diduga liar yang tidak hanya beroperasi di area publik, tetapi juga di tempat-tempat seperti, minimarket seperti Indomaret dan Alfamart, Jogja Bono juga warung-warung bakso yang banyak pengunjungnya, saat itu iya mengatakan, kamis 24 Oktober 2024 di sebuah warung jalan akasia. “Saya heran, di Pelalawan juru parkir liar ada di mana-mana. Siapa yang bertanggung jawab untuk semua ini?” Faisal dengan nada prihatin. Ia juga mempertanyakan tanggung jawab para juru parkir tersebut terhadap keamanan kendaraan yang mereka awasi.
“Apakah mereka akan bertanggung jawab jika terjadi kehilangan sepeda motor, mobil, atau barang-barang di dalam mobil? Mereka seperti tamu tak diundang, kita datang, mereka ada, kita pergi, mereka datang,” tambahnya. Menurut Faisal, kehadiran juru parkir diduga liar tidak hanya meresahkan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara dikarenakan mereka tidak merasa nyaman.
“Perlunya penindakan tegas dari pemerintah atau APH terhadap keberadaan parkir diduga liar ini sangat meresahkan karena selain tidak jelas legalitasnya, regulasi serta aturan titik parkir dimana saja juga tidak jelas, kenapa di katakan tidak jelas sebab si juru parkir tidak memakai mekanisme yang jelas sesuai aturan seperti karcis yang tidak pernah ada, kalaupun ada sudah lama tersimpan dan sudah kumal. Hal ini juga membahayakan baik para juru parkir itu sendiri maupun pengemudi. Motor dan mobil bukan sesuatu yang bisa dikendalikan oleh dua orang,” jelasnya. Ia juga membandingkan kondisi dengan daerah lain yang menurutnya lebih tertib dalam pengelolaan parkir, salah satu contoh Mal Pekanbaru. “Berbeda dengan kota Pelalawan, menjamurnya parkir diduga liar di sini sangat lucu, apalagi ini wilayah industri yang seharusnya mengurangi pengangguran, tetapi masih banyak parkir diduga liar berkeliaran,” kata Faisal. Faisal meminta agar Dinas Perhubungan pihak terkait menjelaskan kepada masyarakat dimana saja titik parkir yang sebenarnya dan instansi terkait tidak menutup mata terhadap masalah ini dan segera memberikan solusi yang jelas bagi para juru parkir diduga liar dan meminta kepada Aparat penegak hukum Kajari atau Polres Pelalawan untuk mengungkap masalah ini agar masyarakat nyaman aman dengan tidak adanya parkir liar di kabupaten Pelalawan ini.
Kadis Perhubungan Fery Zulkarnain F.B. M.Si di konfirmasi melalui WhatsApp messenger pribadinya menjawab agar menghubungi Kabid Lalin Dishub Roni Akhdes Ama.PKB. ST. MM. Roni membalas dengan WhatsApp pribadinya karena sedang berada di luar kota mengatakan.
"Jika tidak ada karcis tiket parkir masyarakat tidak usah membayar parkir begitu ketentuannya. Petugas parkir tidak memiliki atribut parkir dan karcis pihak berwajib silahkan menindak langsung Kami dishub tidak mungkin bisa mengawasi selama 24 jam kecuali ada laporan dari masyarakat. Sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pembayarannya oleh pihak ke-3 langsung ke kas daerah sebesar Rp.26.200.000/Bulan, kami tidak terima uang cash. Sementara titik lokasi pihak ke-3 yang menentukan dimana yang potensial" jelas Kabid Lalin Dishub Kabupaten Pelalawan.
Sementara Plt. Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pelalawan H. Jahlelawati. SE dikonfirmasi media ini Kamis 24 Oktober 2024 via WhatsApp messenger pribadinya. Hanya mengelola pajak parkir sebagian sesuai mekanisme dan regulasinya inilah jawabnya.
"Bapenda cuma mengelola pajak parkir pak. Wilayah nya : swalayan mandiri, ramayana, rumah makan aini BTN, rm Aini akasia, rm aini pasar baru. Sementara Yg lainnya di kelola sama retribusi pak, di dinas perhubungan. Target kami untuk tahun 2024 : Rp.47.000.000 cuma pak yg terealisasi baru 53% sebanyak : Rp 24.900.000. Sistem pembayaran : di pungut oleh yg punya usaha dan di setor ke kantor kami tiap bulannya" jelas Plt. Kabapenda Kabupaten Pelalawan H. Jahlelawati. SE..(Rilis/Btc)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)