Bobroknya Manajemen PT.Sukun Wartono Indonesia cabang Inhu, Pecat Karyawan Tanpa Pesangon dan Desak Buat Pengunduran Diri Rabu, 13/11/2024 | 20:44 Redaktur: Abdul
ist
PELALAWAN (beritatime.com) - Koordinator lapangan (Korlap) PT.Sukun Wartono Indonesia cabang Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diduga kuat ingin manipulasi pemecatan salah seorang mantan karyawannya dengan meminta pembuatan surat pengunduran diri dan berjanji akan memberikan uang Pesangon.
Nasib ironis dialami oleh Jono Mulya Siji (38), salah seorang karyawan yang telah bekerja selama 5 tahun di PT.Sukun Wartono Indonesia cabang Inhu dengan posisi Sales Promotion Man (SPM). Pasalnya, ia dipecat hanya karena kesalahan kecil yang sebenarnya tidak merugikan perusahaan.
Pria yang akrab disapa Yono itu mengakui bahwa benar ia memang telah melakukan kesalahan, akan tetapi ia telah bertanggung jawab. Walaupun demikian, ia tetap dipecat dan tidak diberikan Pesangon.
"Saya akui telah melakukan kesalahan karena menjual dua slof rokok. Uangnya untuk memperbaiki motor saya, karena tanggal gajian masih lama saat itu. Namun sudah saya ganti uangnya, tapi manajemen cabang Inhu tidak mau tahu dan langsung memecat saya tanpa Pesangon sedikit pun," ungkapnya kepada awak media, di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Beberapa waktu berlalu pasca pemecatan tersebut, kini tiba-tiba Korlap PT.Sukun Wartono Indonesia cabang Inhu bernama Eko Rurianto, meminta Jono Mulya Siji untuk membuat surat pengunduran diri dan berjanji secara lisan akan berikan uang Pesangon sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
"Saya diminta buat surat pengunduran diri agar diberikan Pesangon sebesar sepuluh juta rupiah. Saya didesak melalui chat Whatsap oleh Korlap Inhu, katanya, buat dulu surat pengunduran diri, foto dan kirim ke saya, saya sudah nggak sabar cepat proses biar cepat selesai," kata Jono mengutarakan pesan Whatsap Eko Rurianto kepada dirinya.
Kendati demikian, pria berusia tiga puluh delapan tahun itu tidak begitu saja percaya dengan janji tersebut mengingat sebelumnya ia dipecat secara sepihak. Ditambah lagi karena Eko Rurianto adalah salah seorang yang berperan penting dalam pemecatannya.
"Saya tidak percaya karena dulu saya dipecat begitu saja tanpa ada embel-embel yang lain. Nah, sekarang kok tiba-tiba disuruh membuat surat pengunduran diri. Eko Rurianto itu lah dulu yang pertama memecat saya," ucapnya.
Sontak saja Yono mencoba konfirmasi kepada Kepala HRD PT.Sukun Wartono Indonesia pusat terkait kebenaran Pesangon tersebut, namun hingga saat ini tidak ada respon dan jawaban dari pihak terkait.
"Saya sudah beberapa kali coba komunikasi ke pihak Kepala HRD pusat yang berada di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah sana, tapi hasilnya nihil. Baik melalui panggilan video call dan panggilan telepon, tidak pernah diangkat," sebutnya.
Dikarenakan tidak ada klasifikasi dari pihak manajemen pusat PT.Sukun Wartono Indonesia, tindakan Eko Rurianto meminta Jono Mulya Siji membuat surat pengunduran diri tersebut patut dicurigai.
Surat pengunduran diri tersebut diduga kuat untuk menghindari tuntutan atas pemecatan karyawan (Jono Mulya Siji) secara sepihak tanpa memberikan Pesangon, yang telah menyalahi aturan perundang-undangan. Bila surat tersebut dibuat, seolah-olah Jono tidak dipecat melainkan mengundurkan diri secara pribadi.
Tindakan pihak manajemen PT.Sukun Wartono Indonesia cabang Inhu ini tentu dapat mencoreng dan bahkan merusak nama baik PT.Sukun Wartono Indonesia yang telah terjaga selama puluhan tahun.
Diketahui, PT.Sukun Wartono Indonesia dengan nama dagang 'Sukun' merupakan perusahaan yang memiliki bisnis di industri Rokok, Tekstil, Percetakan, dan Transportasi. Adapun produknya adalah Rokok sigaret tangan dan mesin, Kain Tekstil, Benang, Jasa Percetakan, dan Jasa Transportasi.
Dengan nama besar itu, sangat disayangkan bila PT.Sukun Wartono Indonesia yang juga dikenal dengan sebutan PR Sukun, memiliki perusahaan cabang yang manajemennya buruk dan tidak memperhatikan kesejahteraan karyawan.
Terlepas dari itu, dengan semua ketidakadilan yang ia terima dan haknya yang tidak dipenuhi, Jono Mulya Siji akan membuat laporan dan siap menempuh jalur hukum hingga ke pengadilan. Terutama terhadap Korlap PT.Sukun Wartono Indonesia cabang Indragiri Hulu agar tidak semena-mena mengambil keputusan kepada bawahannya.
(***)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)