29 Mahasiswa dan 83 Pelajar Tersangka Rusuh Unjuk Rasa UU Cipta Kerja Senin, 12/10/2020 | 18:40 Redaktur:
Polisi menetapkan 167 tersangka kerusuhan saat unjuk rasa mahasiswa dan buruh yang menolak UU Cipta Kerja di seluruh Indonesia.
BERITATIME.COM, Jakarta - Sebanyak 66 orang telah ditahan polisi akibat kerusuhan saat unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja di seluruh Indonesia pada 8 Oktober lalu.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, saat kerusuhan kepolisian mengamankan 5.918 orang dari seluruh Polda. Dari jumlah ini, sebanyak 167 di antaranya naik ke tingkat penyidikan atau ditetapkan sebagai tersangka
Para tersangka terdiri atas 29 orang mahasiswa, 83 pelajar, 7 orang masyarakat umum, 7 orang buruh, pengangguran 10 orang dan ibu rumah tangga 1 orang. ”Perintah Kapolri sangat jelas, para perusuh yang telah ditetapkan sebagai tersangka harus diproses hingga pengadilan,” ujar Argo.
Namun, hanya 66 orang yang akhirnya ditahan. Sisanya tidak ditahan dengan alasan masa hukuman mereka di bawah satu tahun. “Walaun tidak ditahan tapi tetap diproses, mereka dikenakan pasal perusakan,” katanya di Polda Metro Jaya, Senin (12/10/2020).
Berdasarkan data yang dihimpun Mabes Polri dari seluruh polda, pada 8 Oktober terjadi 95 aksi unjuk rasa di 34 provinsi. Dalam aksi terjadi tindakan anarkistis yang mengakibatkan kerugian, baik benda maupun orang. “Kalau korban jiwa tidak ada tapi korban luka seperi masyarakat yang terkena lemparan batu,” tegasnya.
Berikut rincian para tersangka dari seluruh Indonesia:
Sumatera Utara : 32 tersangka ditahan Jambil : 5 tersangka tidak ditahan Sumatera Selatan : 6 tersangka ditahan Lampung : 4 tersangka dan ditahan Banten : 14 tersangka, ditahan 1 orang Polda Metro Jaya : 54 tersangka, ditahan 28 orang Jawa Barat : 14 tersangka, ditahan 4 orang Jawa Tengah : 5 tersangka dan ditahan Jawa Timur : 15 tersangka, ditahan 4 orang DIY : 4 tersangka dan ditahan Kalimantan Barat : 5 tersangka, ditahan 2 orang Kalimantan Selatan : 1 tersangka ditahan Sulawesi Selatan : 6 tersangka ditahan
Sulawesi Tengah : 3 tersangka, ditahan 1
Sumber : Sindonews.com
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)