Dana Desa Bisa Cair Tahap II Harus Selesai Dibentuk Koperasi Merah Putih Jumat, 23/05/2025 | 16:48 Redaktur: Wasito
Foto ; Kanan Kadis PMD, Kiri Kadis Koperasi UKM, Dispenser, Capture 23 Mei 2025.
Pelalawan, beritatime.com,- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Dinas Koperasi UKM, Perindak Kabupaten Pelalawan bekerjasama dan berkolaborasi dalam mengawal pembentukan Koperasi Merah Putih yang ada di kabupaten Pelalawan sebanyak 118 Desa se-kabupaten Pelalawan, hal ini di jelaskan langsung kepada media ini diruang kerjanya pada Jum'at 23 Mei 2025. Disampaikan Kadis PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) Drs. Novri Wahyudi mengatakan.
"Tambahan Persyaratan Penyaluran Dana Desa Tahap II
1. Berita Acara Musyawarah Desa Khusus tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
2. Akta Notaris Pendirian Koperasi Desa Merah Putih atau Tanda terima bukti pengurusan Akta Notaris Pendirian Koperasi Desa Merah Putih
3. Surat Pernyataan Komitmen Kepala Desa terkait Dukungan APBDESA untuk Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-9/MK/PK/2025", ungkap Kadis PMD. Ditambahkannya.
"Untuk di Kabupaten Pelalawan kita berkolaborasi dengan dinas di Pemda ini dan berkolaborasi dengan Dinas Koperasi, dan sudah menyelesaikan sosialisasi pembentukan koperasi desa kelurahan Merah putih Kabupaten pelalawan. Jadwal sesuai arahan dari pemerintah pusat akhir bulan Mei ini sudah harus tuntas terbentuk semua koperasi merah putih baik di desa maupun Kelurahan. Progres hari ini, pelalawan di hari kemarin tanggal 22 Mei 2025 itu sudah terbentuk sebanyak 69 koperasi desa kelurahan. Dalam menyikapi hal tersebut, sampai hari ini masih progress musyawarah desa dan kelurahan khusus terus berlangsung sampai akhir bulan ini dijadwalkan, di Kecamatan Kuala Kampar insya Allah terakhir nanti menyelesaikan 118 desa dan kelurahan kemudian langkah berikutnya adalah konsolidasi dengan Dinas Koperasi dan asosiasi notaris untuk menyelesaikan akta notaris dan lanjutan perizinan semua desa dan kelurahan yang telah membentuk koperasi merah putih" tegas Kadis PMD. Disisi lain Kadis Koperasi Hanafi. M.Si juga menyampaikan.
"Koperasi merah putih merupakan pelaksanaan dari Inpres nomor 9 tahun 2025, di mana setiap desa dan kelurahan membentuk satu koperasi merah putih, pola pembentukannya ada tiga yaitu 1, pembentukan baru 2, pengembangan koperasi 3, revitalisasi kerja ini merupakan kerja tim, artinya dinas PMD, Dinas Koperasi, Dinas kesehatan, Dinas pertanian, dinas ketahanan pangan dan dinas perizinan bersama-sama mengawal pembentukan koperasi merah putih di Kabupaten pelalawan sampai saat ini hari ini Jum'at 23 Mei 2025 telah terbentuk 69 koperasi Desa merah putih di Kabupaten Pelalawan dan insya Allah menjelang akhir bulan Mei ini seluruh desa kelurahan telah terbentuk koperasi merah putih. Kita berharap pada Camat kepala desa Lurah bagi yang belum membentuk kiranya segera membentuk. Dinas PMD bertugas di sini dalam mengawal pelaksanaan dari musyawarah desa sementara terkait dengan teknis bagaimana pembentukan koperasi desa merah putih, kami dari dinas koperasi yang akan mengawal kemudian dinas-dinas lain ini terkait nanti ketika sudah terbentuk, akan berjalan seperti Dinas kesehatan itu ada jenis usaha klinik desa atau apotek Desa kemudian Dinas perijinan mungkin kalau usaha itu untuk pergunakan pergudangan kemudian ada sembako model pembelian apa bahan-bahan ini menunjang juga program Asta Cita presiden" jelas Kadis Koperasi Hanafi. M.Si.**@@
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)