KUASA HUKUM, MINTA PENYIDIK AGAR PROSES HUKUM BERJALAN PROFESIONAL Dianiaya 3 Orang Pelaku, Korban Minta Polisi Segera Tetapkan Pelaku Sebagai Tersangka Rabu, 10/06/2020 | 11:54 Redaktur:
BERITATIME.COM-PEKANBARU-Laporan dugaan penganiayaan yang dialami Delvi Halawa, yang terjadi pada tanggal 9 mei 2020, kitar pukul 06.15 wib pagi hari, tempat kejadian di jalan Ayani Spg jalan cempaka, Kec. Sukajadi kota pekanbaru.
Yang mana setelah kejadian tersebut dengan hari dan tanggal yang sama sekitar 10.00 wib, Delvi Halawa selaku korban membuat laporan resmi di polsek Sukajadi kota pekanbaru. Yang mana laporan terebut sampai saat ini, masih sebatas Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP).
Dalam laporan tersebut diatas, Delvi Halawa selaku korban, yang di minta tanggapannya oleh media ini di kediamannya jalan sumatra. Delvi meminta dan berharap proses laporannya di tindaklanjuti sesuai prosedur hukum dan se adil-adilnya tanpa unsur tekanan dari siapapun. Pinta Delvi. Rabu 10/6/20.
Media ini yang ke konfirmasikan hal tersebut di atas ke polsek Sukajadi melalui Abdul Halim Kanit Reskrim Polsek Sukajadi wa pribadi.menjawab besok gelar penetapkan tersangka selanjutnya kita akan segera layangkan panggilan kepada tersangka.ucap Halim
Di waktu yang berbeda. Sefianus Zai, SH, Selaku Penasehat Hukum korban, yang di hubungin media ini lewat via WA pribadinya. Meminta kepada penyidik, agar proses hukum dapat berjalan dengan profesional. Dan meminta 3 pelaku diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Tegas Zai. (Red)***
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)