SBRM Berharap Disnakertrans Riau Lakukan Tindakan Hukum Pada Perusahaan PT. SJI Coy Terkesan PT. SJI COY Abaikan Pemerintah Dan Aturan UU Ketenaga Kerja Senin, 30/06/2025 | 23:04 Redaktur: JV
Surat Nota dari Disnakertrans Prov Riau Ke PT. SJI Coy. ***
PEKANBARU,(BTC)- Yusnidar Zamasi yang telah bekerja lebih 11 tahun terhitung sejak TMK 13 Juli 2013 Jabatan BHL (Pamong/Bagian Umum) di Divisi 5 PT. Sumber Jaya Indahnusa Coy (SJI COY) yang beralamat di Kel/Desa Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu. Meski sudah lama bekerja alm. Yusnidar Zamasi belum di daftarkan oleh perusahaan pada perlindungan sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai pekerja meninggal dunia.
Persoalan tersebut, melalui Pengurus Pimpinan Pusat Serikat Buruh Riau Mandiri (SBRM). Melaporkan perusahaan PT. SJI Coy ke Disnakertrans Prov Riau pada tanggal 08 Oktober 2024. Dengan Nomor Surat Pengaduan, No. 359/Pst-SBRM/X/2024.
Sehingga Laporan tersebut berproses di Disnakertrans Provinsi Riau dan di tangani oleh Pengawas Ketenagakerjaan Sdr. Merry Maulana, S.E, MH dan Sdr. Muhammad Faisal, S.E sehingga menerbitkan Nota Pemeriksaan I Pengawas Ketenagakerjaan No. 500.15/Disnakertrans/4.2/1636/Tanggal 04 Maret 2025 dan menghitung hak-hak Alm. Yusnidar Zamasi untuk dibayar oleh Perusahaan kepada ahli warisnya, yakni, seperti :
1. Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja berjumlah sebesar Rp 73.940.000 2. Santunan Sekaligus/Kematian + Santunan berkala + Biaya pemakaman, jumlah total sebesar Rp 42.000.000
Setelah pengawas menerbitkan Nota Pemeriksaan I pihak perusahaan masih belum membayar hak-hak pekerja, selanjutnya; Pengawas menerbitkan Nota Pemeriksaan II No. 500.15.16/Disnakertrans. PK/4.2/2765 yang diterima oleh pihak perusahaan pada tanggal 06 Mei 2025, tetapi pihak perusahaan tidak membayar hak-hak pekerja sampai saat ini. Jelas Herman Zai saat Konvensi Pers. Senin, 30/06/25 disalah satu tempat di jalan Sudirman Kota Pekanbaru.
Lanjut Ketua Umum SERIKAT BURUH RIAU MANDIRI (SBRM) HERMAN ZAI, mendesak dan berharap kepada pihak Disnakertrans Provinsi Riau, dalam hal ini Bobi Rahmad selaku (Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi) Prov Riau, "Harus tegas untuk melaksanakan tindakan hukum terhadap perusahaan yang tidak tunduk terhadap aturan ketenagakerjaan" karena itu adalah mutlak hak pekerja yang di atur oleh undang-undang.
Dalam persoalan ini, sudah berapa kali kita Surati Disnakertrans Pasca terbit Nota Pemeriksaan I & II Pengawas Ketenagakerjaan, yakni : Surat No. 369/Pst-SBRM/V/2025 Tanggal 14 Mei 2025 Tentang mempertanyakan kepastian hukum pembayaran hak Yusnidar Zamasi, dan Surat No. 171/Pst-SBRM/VI/2025 Tentang Mendesak Tindakan Penegakkan Hukum Terhadap Perusahaan PT. SJI COY Kota Lama, tetapi sampai saat ini tidak ada tindakan apapun yang dilakukan oleh Disnakertrans Provinsi Riau.
Hal ini sangat disayangkan penegakan hukum ketenagakerjaan terhadap perusahaan yang terkesan abai terhadap perintah undang-undang seakan-akan aturan ketenagakerjaan dan pemerintah yang menangani ketenagakerjaan seakan-akan hanya simbol saja sehingga tidak ada kepastian hukum perlindungan hak-hak tenaga kerja terhadap perusahaan seperti PT. SJI COY ini.
Tugas pengawas sudah jelas di atur dalam PERMENAKER RI No. 33 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan. Penegakan dan sanksi juga telah di atur dalam PERMENAKER tersebut di Pasal 47 Juncto Pasal 9 ayat (2)huruf d Permenaker No. 33 Tahun 2016 dan Pasal 185 UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Namun pertanyaan kami sebagai pelapor yang mewakili ahli waris pekerja, kenapa ketentuan tersebut diatas tidak di dapat diterapkan atau ditindak oleh Disnakertrans Provinsi Riau terhadap PT. Sumber Jaya IndahNusa Coy (SJI COY) ??
Bahkan mirisnya, tidak ada Etikad baik atau upaya-upaya dari perusahaan pasca terbitan nota pemeriksaan 1 & 2 pengawas mengirim surat No. 500.15/Disnakertrans/4.1/3157 tanggal 26 Mei 2025 Tentang Panggilan Nota, yang di tujukan KPD Direktur Utama (Dirut) PT. SJI COY untuk menghadap Disnakertrans Prov. Riau tertanggal 04 Juni 2025. Panggilan tersebut tidak dihadiri oleh pihak perusahaan, baik Dirut maupun pejabat lain di perusahaan yang bersangkutan. Jelas Herman Geram. (Red) *** Bersambung
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)