PT Asian Agri Abaikan UU Ketenagakerjaan! PHK Karyawan Secara Sepihak Tanpa Pesangon, Langgar PP 35 Tahun 2021! Selasa, 29/07/2025 | 21:54 Redaktur: Redaksi
Foto : Eks Pekerja MN dan Surat pemberhentian sepihak
Pelalawan, beritatime.com,- Geger! PT Asian Agri kembali menjadi sorotan setelah diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawannya secara sepihak tanpa memberikan hak pesangon sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Sejumlah mantan karyawan mengaku telah diberhentikan secara mendadak tanpa alasan jelas. Lebih miris lagi, mereka tidak menerima uang pesangon atau kompensasi masa kerja sebagaimana mestinya.
Padahal, dalam Pasal 15 PP 35/2021, disebutkan bahwa pekerja PKWT yang hubungan kerjanya telah berakhir berhak atas uang kompensasi yang wajib dibayar oleh perusahaan. Fakta di lapangan justru berbanding terbalik, di mana perusahaan diduga sengaja mengabaikan kewajiban tersebut.
Seorang eks-karyawan inisial MN yang selama ini bekerja jadi buruh mengatakan bahwa dirinya bekerja selama lebih dari 1 tahun, namun saat diberhentikan, ia hanya menerima ucapan terima kasih secara lisan tanpa sepeser pun uang kompensasi.
"Kami bekerja siang malam, ketika diberhentikan begitu saja, kami diperlakukan seperti bukan manusia. Tidak ada pemberitahuan resmi, tidak ada uang pesangon," ujarnya dengan nada kecewa.
Tindakan semena-mena ini jelas membawa dampak buruk bagi kehidupan para mantan pekerja dan keluarganya. Mereka mengalami tekanan ekonomi, kesulitan membayar kebutuhan rumah tangga, serta trauma karena merasa tidak dihargai sebagai tenaga kerja.
Selain itu, tindakan perusahaan yang diduga melanggar UU Ketenagakerjaan ini berpotensi mencoreng citra korporasi di mata publik serta menjadi preseden buruk dalam dunia hubungan industrial di Indonesia, khususnya di Kabupaten Pelalawan.
Jika benar PT Asian Agri telah melanggar ketentuan dalam PP 35 Tahun 2021, maka aparat penegak hukum dan instansi ketenagakerjaan tidak boleh tinggal diam. Negara harus hadir membela buruh yang tertindas!
Sudah saatnya praktik-praktik pelanggaran terhadap hak pekerja dihentikan. Pemerintah daerah, Dinas Tenaga Kerja, hingga DPRD diminta segera turun tangan dan memanggil pihak perusahaan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya. Seorang penggiat sosial LSM Topan RI Sarijan Wijaya mengatakan.
"Karyawan bukan bukan budak Mereka punya hak hukum yang dijamin negara. PHK sepihak tanpa pesangon adalah bentuk pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan!" Ujarnya dengan nada kesal.
Sementara disisi lain ketika media ini mengkonfirmasi humas PT. Inti Indo Sawit (Asian Agri Group) Afif Zulkarnain dengan singkat menjawab pesan WhatsApp messenger media ini mengatakan bahwa dia (Humas-read) telah mengirimkan email kepada pihak HRD untuk memprosesmya. Tidak di jelaskan apa isi email tersebut.**@@
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)