Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana APBDesa Kejari Melakukan Penyitaan Barang Bukti (BB) Rp.75 Jt Dari Mantan Kades Sungai Upih Rabu, 10/06/2020 | 16:20 Redaktur:
BERITATIME.COM, Pelalawan - Kejari Pelalawan melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Pelalawan melakukan penyitaan Barang Bukti uang sebesar Rp.75 juta dari mantan Kepala Desa Husaepa, desa Sungai upih, Kecamatan Kuala Kampar pada Selasa,(09/6/2020).
Tim Penyidik Kejari Pelalawan telah melalui kasi Pidsus melakukan Penyitaan Barang bukti uang sebesar Rp.75 Juta (tujuh puluh lima juta rupiah) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan dana APBDesa Sungai Upih Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan. Sesuai dengan Sprint Dik No. 377/L.4.19/Fd.1/03/2020 tanggal 17 Maret 2020.
Pengembalian uang oleh Kades Sungai Upih atas dugaaan kasus korupsi itu, langsung diserahkan kepada Kajari Pelalawan Nophy Tennophero Suoth SH,MH melalui Kasi Pidsus, Andre Antonius, SH, MH beserta tim Pidsus Kejari Pelalawan.
Hal tersebut di publikasikan secara resmi dilaman resmi Kejari Pelalawan dan Mantan Kades Sungai Upih berphoto menyerahkan sejumlah uang sebagai sikap tanggung jawabnya mengembalikan uang dugaaan tindak pidana korupsi.
Dengan memakai baju warna biru dan masker tanda patuh SOP New Normal mantan kades Husaepa Desa Sungai Upih menyerahkan uang tersebut agar dikembalikan kepada negara. (Ws)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)