Ketua PN Pelalawan Berikan Pemahaman Hukum Atas Putusan Keadilan 6 Warga Yang Gugat PT.AA Rabu, 22/10/2025 | 17:49 Redaktur: Wasito
Foto : Kantor Pengadilan Negri Pelalawan
Pelalawan, beritatime.com,- Ketua Pengadilan Negri Pelalawan Dr. Andry Simbolon, S.H., M.H., beberapa hari yang lalu telah memutuskan gugatan 6 warga desa Pulau muda kecamatan teluk Meranti kabupaten Pelalawan. Saat di konfirmasi langsung oleh media ini diruang tamu PN Pelalawan, Rabu 22 Oktober 2025, mengatakan.
"Iya pak nanti akan saya jawab yang sebenarnya putusan saya bukanlah menolak seperti yang di ada di media online sebelumnya, dan nanti akan saya berikan rilis resmi dari PN melalui Devisi Humas kami" jelas Ketua PN Pelalawan. Berikut ini adalah rilis resmi Pengadilan Negri Kabupaten Pelalawan.
PRESS RELEASE PENGADILAN NEGERI PELALAWAN
Rabu, 22 Oktober 2025
Sehubungan dengan pemberitaan media yang berjudul “Putusan Mengejutkan PN Pelalawan: Gugatan Enam Warga Pulau Muda Ditolak, Publik Pertanyakan Keadilan” yang dapat diakses pada laman https://www.mediakeprinews.com/putusan-mengejutkan-pn-pelalawan-gugatan-enam-warga-pulau-muda-ditolak-publik-pertanyakan-keadilan/, maka juru bicara Pengadilan Negeri Pelalawan memberikan tanggapan sebagai berikut:
Bahwa, benar pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 telah dibacakan putusan perkara perdata nomor 32/Pdt.G/2025/PN Plw antara Jamil, Mardi, Herman Hartono, Nurhadi Pratama Putra, Jamilah dan Muhandri sebagai Para Penggugat melawan PT. Arara Abadi sebagai Tergugat;
Bahwa, benar perkara tersebut diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut, Ketua Majelis Bapak Dr. Andry Simbolon, S.H., M.H., dengan didampingi anggota majelis Ibu Ellen Yolanda Sinaga, S.H., M.H., dan Bapak Alvin Ramadhan Nur Luis, S.H., M.H.;
Bahwa, pemberitaan yang menyatakan Majelis Hakim menjatuhkan putusan berupa menolak gugatan Para Penggugat adalah tidak benar.
Bahwa, Majelis Hakim menjatuhkan putusan akhir sebagai berikut:
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan eksepsi tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.675.500,00 (tiga juta enam ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus rupiah); Bahwa, Putusan “Menolak Gugatan Penggugat” dan Putusan “Tidak Dapat Diterima (niet ontvankelijke verklaard)” merupakan putusan yang berbeda.
Bahwa, Putusan “Menolak Gugatan Penggugat” secara singkat dijatuhkan apabila Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, sedangkan Putusan “Tidak Dapat Diterima (niet ontvankelijke verklaard)” apabila gugatan penggugat mengandung cacat formil seperti gugatan tidak jelas atau kabut (obscuur libel), salah menentukan pihak yang terlibat dalam gugatan (error in persona), gugatan sudah pernah diajukan dan diputus sebelumnya terkait hal yang sama (ne bi in idem), kesalahan kompetensi baik relative maupun absolut, dan kuasa tidak sah.
Bahwa, Para Penggugat dan Tergugat dapat membaca putusan yang telah diupload pada e-court melalui akun e-court masing-masing pihak, sehingga Para Penggugat dan Tergugat dapat membaca pertimbangan Majelis Hakim yang menjatuhkan putusan tersebut. Pangkalan Kerinci, 22 Oktober 2025, Juru Bicara Pengadilan Negeri Pelalawan, ttd. Esa Pratama Putra Daeli S.H., M.H**@@
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)