Pansus V DPRD Bengkalis Lakukan Rapat Finalisasi Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang SOTK Selasa, 28/10/2025 | 11:04 Redaktur: Origea
Bengkalis, Beritatime.com – Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar rapat kerja finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Senin (27/10/2025) di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis.
Rapat dipimpin Ketua Pansus V, Ahmad Husein, dan dihadiri oleh anggota Pansus, perwakilan Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Organisasi (Ortal) Setda Kabupaten Bengkalis.
Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus Ahmad Husein menyampaikan bahwa Bupati Bengkalis menargetkan penyelesaian Ranperda ini paling lambat pertengahan November 2025. “Kita berharap pembahasan berjalan lancar dan dapat segera disahkan. Ke depan juga direncanakan studi banding ke daerah yang telah menjalankan kebijakan Ekonomi Kreatif (Ekraf),” ungkapnya.
Dari Bagian Hukum Setda Bengkalis dijelaskan bahwa draf Ranperda telah ditandatangani dan disesuaikan dengan rekomendasi Biro Hukum. “Tahapan selanjutnya, draf akan dilanjutkan ke Kanwil Kemenkumham Riau untuk proses finalisasi dan akan dilakukan perbaikan bila ada revisi,” jelas perwakilan Bagian Hukum.
Sementara itu, Bagian Ortal menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, penambahan bidang Ekraf dimungkinkan untuk memperkuat struktur organisasi perangkat daerah. “Untuk memperkuat bidang ini, pemerintah daerah berkoordinasi dengan BKPP atau dinas terkait dalam memilih jabatan fungsional yang kompeten,” ujarnya.
Anggota Pansus M. Isa menambahkan bahwa konsep Ekraf telah berhasil diterapkan di Kabupaten Kampar. “Kami berharap penambahan bidang Ekraf ini sejalan dengan RPJMD Kabupaten Bengkalis yang memuat 17 sektor ekonomi kreatif,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Pansus Irmi Syakip Arsalan menegaskan bahwa struktur organisasi perangkat daerah (SOTK) harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
“Ekraf perlu diperkuat dan dimasukkan di dalam Perda karena menjadi sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD), PP 18 Tahun 2016 tidak secara langsung melarang hal tersebut, dan sudah ada SKB tiga menteri yang menjadi rujukan,” jelasnya.
Sebagai hasil rapat, Pansus V sepakat mengubah beberapa pasal dalam Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOTK). Perubahan tersebut akan dilampirkan dalam laporan Pansus kepada Pimpinan DPRD untuk dibahas dan diputuskan pada Rapat Paripurna. Pansus juga merekomendasikan sejumlah penyempurnaan untuk memperkuat dasar hukum pembentukan bidang Ekraf di Kabupaten Bengkalis.(Humas DPRD).
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)