Oknum Perangkat Desa Gelapkan Kas Rp570 Juta, Termasuk Dana BLT Covid-19 Selasa, 20/10/2020 | 11:57 Redaktur:
Ilustrasi Korupsi (nt)
BERITATIME.COM - Bendahara Desa Kadubeureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten berinisial NH harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia diduga menggelapkan uang kas desa sebesar Rp570 juta.
Padahal dana sebesar Rp42 juta dari uang kas tersebut rencananya akan digunakan sebagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. Uang tersebut berasal dari Dana Desa (DD) yang masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kadubeureum.
Sementara uang sisanya merupakan honor para pegawai aparat desa hingga ketua RT setempat, termasuk anggaran kegiatan untuk keperluan pemerintahan desa lainnya.
Berawal dari Pegawai Desa Belum Menerima Gaji
Dilansir dari Liputan6, kecurigaan penggelapan dana tersebut bermula saat para pegawai desa belum menerima gajinya di bulan September 2020.
Saat itu Sekretaris Desa (Sekdes) Kadubeureum, Ahyar Fajarudin langsung mencari tahu keberadaan uang kas tersebut.
Saat melakukan pengecekan, uang ratusan juta tersebut telah raib dan telah dipindahkan ke rekening NH.
Ditangani Pihak Kepolisian
Ahyar menambahkan jika saat ini kasus penggelapan dana desa tersebut telah ditangani pihak kepolisian. NH sendiri telah diamankan pada 4 Oktober 2020 lalu.
Sementara itu Kasatreskrim Serang Kota, AKP Indra Feradinata, mengaku masih terus mendalami kasus penggelapan dana desa tersebut.
Dari hasil penyidikan, Ia membenarkan jika ada dana BLT Covid-19 yang digelapkan oleh NH. Saat ini pihaknya masih mendalami perputaran uang yang dilakukan oleh NH.
"Masih ada yang harus kita dalami, kita lagi nelusurin uang nya itu transfer kemana aja, lagi kita audit. Udah sidik, (pelaku) udah ditahan," jelasnya.
Dikenai UU Tipikor
Saat ini NH telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang Kota untuk kepentingan penyidikan dan terus dimintai keterangan.
Indra menjelaskan jika NH akan dikenai pasal Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebelumnya, Ketua KPK yang juga pernah menjabat sebagai Wakapolda Banten, Firly Bahuri, pernah mengancam pelaku tindak pidana korupsi dana Covid-19 dengan hukuman mati.
"NH sudah diproses di Polres. Ini harus dilengkapi semua. Yang pasti (dijerat) UU tipikor karena ini kan dengan anggaran desa. Udah koordinasi dengan inspektorat karena kan harus diaudit mereka dulu kan," katanya.
Sumber : merdeka.com
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)