PH Sayangkan sekali Kesimpulan Disnaker prov.riau Tuntutan hak normatif buruh PT ganda buanindo diduga di tiadakan oleh oknum pengawas Disnakertrans Riau Selasa, 17/02/2026 | 19:29 Redaktur: AN
Foto: Surat Dari Disnakertrans Riau, Kartu BPJS Dan Kartu Anggota Sebagai Tenaga Kerja Di PT. Ganda Buanindo. ***
PAKANBARU -Beritatime.com,Terkait pemberitaan media sebelumnya, tentang dugaan pelanggaran hak normatif kekurangan upah dan upah tidak dibayarkan oleh PT. Ganda Buanindo Kampar Prov Riau. Yang mana pihak Dinas ketenagakerjaan Prov riau. Menyimpulkan lewat surat tertulis dengan No. 500.15/Disnakrtrans/4.1/544,, "bahwa berdasarkan dokumen dan keterangan dari para pihak, tidak ditemukan adanya kekurangan upah yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja Ny. Cantiuli Simbolon dkk 8 (delapan) orang.
Tim Kuasa hukum Ny. Cantiuli Simbolon dkk 8 (delapan) orang. Advokat dan Konsultan Hukum Merry Pamadya Utaya, S.H., M.H CPCLE,. Mengatakn, “Pelanggaran hak Normatif Kekurangan Upah Dan Upah Tidak di Bayarkan”. Dengan beberapa item tuntutan dan uraian rincian, dengan Total tuntutan secara keseluruhan, Rp. 359.675.375,- (Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Tiga Tujuh Puluh Lima Rupiah).
Pihak pekerja melalui kuasa hukumnya MERRY PAMADYA UTAYA S.H., M.H CPCLE, menanggapi kesimpulan dari Disnakertrans Prov riau. Tentang pengaduan pelanggaran hak normatif, saya dengan team sebagai penerima kuasa sangat menyayangkan kesimpulan Disnakertrans Prov. riau dengan hasil pemeriksaan pegawai pengawas yang menghilangkan hak normatif Klien kami yang sudah bekerja lebih dari pulahan tahun di perusahaan PT. Ganda Buanindo tersebut. Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi kaum pekerja/buruh ada apa dengan Disnakertrans Prov.Riau dengan perusahaan PT GBI... ?
Karena menurutnya sebagai kuasa hukum dari para pekerja. Bahwa fakta hukumnya delapan orang pekerja/buruh PT. GBI tersebut telah puluhan tahun tidak di daftarkan oleh perusahaan sebagai peserta dalam program jaminan hari tua dan jaminan pensiun dibadan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Yang mana, sangat jelas sesuai fakta kebenaran dan didukung dengan bukti yang sah secara hukum. Antara lain, kartu peserta dan kartu pengenal sebagai tenaga kerja (Karyawan) di PT.GBI.
Bahwasanya 8 (delapan) pekerja/buruh PT GBI tersebut, yang mana pada tahun 2016 baru di daftarkan sebagai peserta dalam program jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Artinya; sepuluh tahun lebih jaminan hari tua klien kami tersebut hilang akibat kelalaian perusahaan dan sesuai fakta yang kami temukan bahwasanya klien kami selama bekerja di PT Ganda buanindo tidak pernah dibayarkan hak cuti tahunan dan hak cuti melahirkan juga cara pembagian dan pembayaran upah di klien kami tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. jelas Merry.
Numun anehnya tuntutan itu, dengan teganya tanpa punya hati nurani pihak Disnakertrans Riau berksimpulan. Mengatakan, "tidak ditemukan adanya kekurangan upah yang dibayarkan oleh perusahaan". Kesimpulan tersebut sangat terpukul dan rasa sedih yang dialami Klien kami. Dan patut diduga dan timbul pertanyaan, Ada apa dengan oknum pengawas Disnakertrans Riau yang menangani perkara klien kami dengan pihak perusahaan PT GBI...?
Kalau pengawas disnakertrans Prov. -riau benar sudah melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan PT.GBI sesuai aturan yang berlaku mana hak klien kami yang selama ini di abaikan oleh perusahaan PT GBI, sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (1) yang menyatakan dalam melakukan pemeriksaan, apabila ditemukan adanya kekurangan pemenuhan hak, pekerja/buruh pengawas ketenagakerjaan wajib melakukan perhitungan dan penetapan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No:33 Tahun 2016, tentang tata cara pengawsan ketenagakerjaan.
Namun ketentuan pasal 28 permenaker tersebut di atas, terkesan terkesampingkan oleh pengawas yang menangani perkara klien, yang akhirnya klien kami tidak memperoleh hak-haknya yang semestinya mereka diterima sebagaimana yang telah diatur dalam undang undang ketenaga kerja di NKRI ini.
Dan kami akan berupaya menempuh jalur hukum selanjutnya, sampai Klien kami mendapat kepastian hukum sesuai tuntutan sebagaimana yang telah diatur UU ketenagakerjaan. Ancam dan tegas Merry.
Untuk keberimbangan dalam pemberitaan media. Pihak terkait, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Riau Roni Rahmat yang di konfirmasi media melalui Chat WhatsApp pribadinya dengan Nomor 0811-7582***, namun hingga tayang berita ini belum mendapat tanggapan dari pihak yang bersangkutan. (Res/Tim) *** Bersambung
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 085643333586
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)