Foto: Mantan Danjen Kopassus Mayjen (purn) Soenarko (Lamhot Aritonang/detikcom)
BERITATIME.COM, Jakarta - Mantan Danjen Kopassus Mayjen (purn) Soenarko memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Soenarko dipanggil sebagai tersangka untuk dimintai keterangan atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
"Saudara S pada hari ini datang ke Bareskrim pukul 10.00 WIB dengan didampingi oleh pengacaranya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2020).
Ramadhan menyampaikan, usai tiba di Bareskrim Polri, Soenarko langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Saat ini Soenarko masih menjalani pemeriksaan.
"Dan pada pukul 10.45 WIB telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata dan sampai saat ini pemeriksaan masih berlangsung," ujarnya.
Ramadhan belum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan. Sebab, Soenarko masih menjalani pemeriksaan.
"Selanjutnya terkait hasil pemeriksaan akan disampaikan," imbuhnya.
Soenarko sedianya diperiksa penyidik Bareskrim pada Jumat (16/10) lalu. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan polisi.
"Bahwa dalam pertemuan tersebut, kami juga menyampaikan perihal kondisi kesehatan klien kami, saat ini beliau sedang melaksanakan medical check up disalah satu rumah sakit swasta di Jakarta, ya maklum karena usia beliau sudah 67 tahun," kata kuasa hukum Soenarko, Fery Firman Nur Wahyu, melalui keterangan tertulis Jumat (16/10).
Kasus yang menjerat Soenarko terjadi pada bulan Mei 2019, di mana senpi ilegal diduga akan diselundupkan ke kerusuhan 22 Mei 2019 meski telah dibantah pihak terkait.
Setelah ditahan di Rutan Guntur sejak 20 Mei 2019, Soenarko kemudian bebas dari rutan pada Jumat (21/6/2019). Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyatakan ingin penahanan eks Danjen Kopassus itu ditangguhkan.
"Saya tadi, saya baru saja ya, sebelum saya ke sini, saya telepon kepada Danpom TNI Mayor Jenderal Dedy untuk berkoordinasi dengan Kababinkum TNI untuk menyampaikan kepada penyidiknya, Pak Soenarko, untuk minta supaya untuk penangguhan penahanan," kata Marsekal Hadi di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Kamis (20/6/2019).
Malam harinya, Marsekal Hadi Tjahjanto meneken surat permintaan penangguhan penahanan. Surat itu ditujukan langsung kepada Kapolri yang saat itu dijabat Tito Karnavian.
Selain meneken surat permintaan penangguhan penahanan, Marsekal Hadi Tjahjanto menjadi penjamin atas bebasnya Soenarko.
Sumber : detik.com
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)