Keberatan Kuasa Hukum Cantiuli Simbolon dkk: Kesimpulan Disnakertrans Riau Dinilai Cacat Hukum/Prosedur dan Melampaui Kewenangan Rabu, 25/02/2026 | 13:36 Redaktur: AN
Foto:Roni Rakhmad Kadisnakertrans Riau, Surat Kesimpulan dan Surat keberatan dari kuasa Hukum CS Dkk. *
PEKANBARU – Beritatime.com,Kuasa hukum Cantiuli Simbolon dkk (8 orang), Merry Pamadya Utaya, S.H., M.H., CPCLE, bersama tim, resmi mengajukan surat keberatan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau atas terbitnya Surat Nomor 500.15/Disnakertrans/4.1/544 tertanggal 12 Februari 2026 tentang tindak lanjut pengaduan. Keberatan tersebut dilayangkan karena surat yang ditandatangani Kepala Disnakertrans Riau dinilai telah menyimpulkan hasil pemeriksaan pegawai pengawas ketenagakerjaan, padahal secara hukum kewenangan menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran hak normatif pekerja berada pada pegawai pengawas ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Merry menegaskan, dasar hukum kewenangan pengawasan ketenagakerjaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 jo. Permenaker Nomor 1 Tahun 2020. “Secara hukum, Kepala Dinas tidak diberikan kewenangan untuk menetapkan ada atau tidaknya pelanggaran hak normatif maupun menyimpulkan status hubungan kerja klien kami, apakah PKWT atau PKWTT. Karena itu, surat tersebut cacat secara formal dan prosedural,” ujar Merry dalam konferensi pers, Senin (23/02/26), di Jalan Hang Tuah, Pekanbaru.
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa para pekerja merupakan pekerja harian dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), upah dibayarkan berdasarkan kehadiran, serta tidak ditemukan kekurangan pembayaran upah. Disnakertrans juga mempersilakan pihak yang keberatan untuk mengajukan keberatan ke Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI di Jakarta.
"Secara administratif dan yuridis, kuasa hukum menjelaskan bahwa pengaduan pelanggaran hak normatif telah disampaikan sejak 2 Mei 2025 terhadap PT Ganda Buanindo yang berkedudukan di Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Delapan pekerja tersebut telah memiliki masa kerja panjang, yakni antara 9 hingga 25 tahun. Mereka adalah Cantiuli Simbolon (25 tahun), Umi Marlina (19 tahun 10 bulan), Armet Liana Santia (16 tahun), Esteria Simatupang (9 tahun 1 bulan), Jumaida (15 tahun), Tiamawati Lahagu (16 tahun), Ibe Watima Zalukhu (16 tahun 9 bulan), dan Siti Rohani Zendrato (18 tahun).
Kuasa hukum menyebut, selama bertahun-tahun para pekerja tidak menandatangani perjanjian kerja harian maupun PKWT. Bahkan, Cantiuli Simbolon disebut tidak didaftarkan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) sejak tahun 2000 hingga 2015. Pemeriksaan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan telah dilakukan dengan dua kali pemanggilan klarifikasi serta pengumpulan bukti, termasuk kartu identitas karyawan, kartu BPJS Ketenagakerjaan, rekening koran, dan dokumen perjanjian kerja harian. Keterangan para pekerja juga telah dituangkan dalam berita acara sesuai Pasal 16 Permenaker Nomor 33 Tahun 2016.
"Namun demikian, kuasa hukum menduga pemeriksaan tidak dilakukan secara objektif dan tidak sepenuhnya mempertimbangkan fakta lapangan. Para pekerja disebut tidak pernah menerima hak cuti tahunan dan cuti melahirkan, serta diduga menerima upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kampar sejak 2020 hingga Maret 2025. Mereka juga sempat dirumahkan pada April–Mei 2025 dengan alasan tidak ada pekerjaan. Karena menolak menandatangani surat pernyataan dari perusahaan, para pekerja menuntut hak upah sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Kuasa hukum turut menyoroti perjanjian kerja yang dinilai tidak memenuhi syarat sah PKWT karena tidak memuat secara jelas ruang lingkup pekerjaan. Selain itu, terdapat selisih antara upah yang didaftarkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp3.800.000 dengan nominal yang diterima pekerja.
Akibat kesimpulan dalam surat Disnakertrans tersebut, kuasa hukum menghitung total kerugian kliennya mencapai Rp421.115.375, yang terdiri dari kekurangan pembayaran upah sebesar Rp359.675.375, kekurangan manfaat JHT sebesar Rp35.520.000, serta hak cuti tahunan periode 2023–2025 sebesar Rp25.920.000.
"Merry meminta Kepala Disnakertrans Riau untuk meninjau kembali surat dimaksud, menggelar perkara khusus dengan menghadirkan para pelapor, serta melakukan pemeriksaan ulang secara transparan dan profesional dengan mengganti pegawai pengawas. “Kami berharap hak-hak normatif klien kami dapat dipulihkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp, Kepala Disnakertrans Riau Roni Rakhmad dan Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Bayu Surya memberikan tanggapan singkat. “Sudah ada keputusan dinas dan sesuai keputusan dinas,” ujar Bayu, Rabu (25/02/26).( MD/Tim/Bersambung
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 085643333586
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)