Mandek Proses Laporan Masyarakat Di Reskrim Polresta Pekanbaru Kuasa Hukum RDZ Dkk, Buat Permohonan Tindak Lanjut Proses Laporan Masyarakat Ke Polda Riau Senin, 02/03/2026 | 14:22 Redaktur: AN
Surat Tanda Terima Laporan, Permohonan Proses dan SP2HP. ****
PEKANBARU,Beritatime.com - Sebagaimana pemberitaan media sebelumnya. Terkait laporan pada tanggal 23 Agustus 2025, yang melaporkan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan di SPKT Polda Riau, dengan nomor LP/B/366/VIII/Polda Riau. Kemudian pada tanggal 27 Agustus 2025, Dirreskrim Polda Riau, yang mana telah melimpah kàn ke penyidik Polresta pekanbaru dengan nomor pelimpahan B/2394/VIII/RES.1,11./2025/Dirreskrimmum.
Perkara dugaan tindak pidana, yang mana Klien kami mengalami kerugian sebesar Rp93.000.000,- (Sembilan Puluh Tiga Juta Rupiah). Namun sampai saat ini laporan klien kami belum ada tindaklanjut dari penyidik yang menangani, oleh karena itu harapan kami dan klien kami. Meminta kepada Kapolresta Pekanbaru dalam hal ini Kasat Reskrim untuk menindaklanjuti laporan klien kami demi perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum untuk dapat di proses lebih lanjut, berupa penangkapan dan penahanan terhadap terlapor. Harap Arie Defri, S.H dkk, melalui media sebagai kuasa hukum dari para pelapor. Di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Arie Defri, S.H, di Jalan Karya Bersama. Senin, 2/3/26.
Lanjut Arie Defri, dan klien kami telah menghadirkan saksi 3 (tiga) orang dalam perkara tersebut untuk memberikan keterangan kepada penyidik serta menyerahkan bukti surat berupa Foto Copy Kwitansi dan bukti Transfer Uang ke pihak terlapor Lastarina Kusuma dan Lia Nuraini. Namun tindak lanjut penenganan perkara klien kami tidak berjalan sebagaimana peraturan Kapolri No. 6 tahun 2019 tentang SOP dan atau menejemen penyidikan tindak pidana.
Sementara laporan perkara Klien kami ini yang ditangani oleh penyidik Unit Tipiter Polresta pekanbaru, sudah lebih 5 (lima) bulan lamanya yang hanya mendapat jawaban janji-janji dari penyidik, bahwa "Perkaranya akan digelar untuk proses penyidikan" namun kenyataannya sampai saat ini, perkara klien kami tersebut belum ada kepastian hukum juga beberapa kali kami kembali menanyakan secara lisan melalui WhatsApp ke penyidiknya, namun jawaban dari penyidik yang menangani perkara klien kami tersebut. Tapi, masih belum ada tanggapan atau respon, jelasnya.
Seperti yang kami sampaikan melalui reken-rekan media sebelumnya. "Berharap dan Mendesak Kapolresta pekanbaru dalam hal ini penyidik yang menangani perkara klien kami supaya melakukan penangkapan dan penahanan", terhadap terlapor An. Lastarina Kusuma dan Lia Nuraini. Tapi hingga saat ini perkara tersebut masih berjalan di tempat.
Maka kami tim kuasa hukum An. Riki Darmawan Zalukhu Dkk, telah menyurati Kapolda Riau, Untuk "Permohonan Tindak Lanjut Proses Laporan Masyarakat" pada Tanggal 3 februari 2026 lalu.
Dan dengan penuh harapan sekaligus mendesak pihak penyidik Polresta Pekanbaru yang menangani perkarkara kami ini, memanggil dan menahan para terlapor sebelum bertambah banyak korban atas perbuatan mereka. Juga agar polri lebih profesional lagi dalam menjalankan tugasnya. Harap dan desak Arie.
Dengan adanya surat Permohonan Tindak Lanjut Proses Laporan Masyarakat kepihak Polda Riau tertanggal 3/2/26 lalu. Media yang meng konfirmasikan kepada pihak Polda Riau melalui Dirreskrimmum Polda Riau AKBP M Hasyim lewat Chat WhatsApp dengan nomor +62 812-2232-1xxx. Namun hingga tayang berita ini belum mendapat tanggapan dan atau belum terbaca oleh pemilik nomor tujuan. (MD/KZ) ***
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 085643333586
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)