BERITATIME.COM - Empat oknum anggota Satpol PP Batam, pelaku perampasan dan pemerasan uang pengemis jalanan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), akhirnya diamankan pihak kepolisian.
Keempatnya diamankan Senin (19/10/2020) malam tadi saat sedang bertugas di Dinsos Batam.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto membenarkan pihaknya telah mengamankan empat pelaku pemerasan dan perampasan uang pengemis yang viral di media sosial YouTube.
Arie mengaku saat ini keempatnya sedang menjalani pemeriksaan di ruang Ditreskrimum Polda Kepri.
“Sudah kami amankan malam kemarin dan saat ini keempatnya masih menjalani pemeriksaan yang diduga telah memeras dan merampas uang pengemis di sekitar traffic light UIB Baloi pada Minggu (18/10/2020),” kata Arie melalui telepon, Selasa (20/10/2020).
Arie mengatakan, keempatnya mengakui merupakan anggota Satpol PP Batam.
Bahkan salah satunya berstatus ASN.
“Koordinatornya ASN, dan tiga lainnya masih pegawai honorer,” jelas Arie.
Kendati demikian, Arie mengaku belum bisa memastikan apakah keempatnya terbukti bersalah atau tidak, karena hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
“Masih dimintai keterangan terkait video viral yang beredar,” pungkas Arie.
Sebelumnya, aksi dugaan pemerasan dan perampasan yang dilakukan oleh oknum petugas Satpol PP yang BKO di Dinsos Batam terekam kamera dan videonya viral.
Video itu awalnya diunggah di akun YouTube Ferry Kesuma, Minggu (18/10/20) lalu.
Hingga kini tayangan itu dilihat lebih dari 80 ribu kali.
Arie menjelaskan, dari hasil penyelidikan empat oknum Satpop PP itu kerap mengamankan beberapa orang pengemis.
Salah satunya bernama Selamat. Pengemis yang sering mangkal di simpang lampu merah dekat Universitas Internasional Batam (UIB), Baloi.
“Saat hendak diamankan Pak Selamat ini berteriak histeris, mengingat kondisinya terbatas dan tak bisa berbuat apa-apa selain berteriak menyampaikan ia menjadi korban pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum Satpol PP,” terang Arie seperti dikutip dari Barakata.id.
“Modus operandi para pelaku ini berpura-pura menangkap para pengemis. Setelah berhasil diamankan, mereka ditakut-takuti akan dibawa ke kantor Dinsos, tapi kalau tak mau mereka harus memberikan uang hasil mengemisnya,” jelas Arie.
Atas tindakan tersebut, Arie mengatakan keempat oknum Satpol PP Batam itu dapat dikenakan dengan Pasal 368 KUHP.
Sumber : Kompas.com
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)