Pabrik Roti Milik Saut Tobing Tidak Miliki perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga Senin, 26/10/2020 | 12:06 Redaktur:
BERITATIME.COM, Kampar - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar Melalui Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian Poppy Rahmadini.SKM.M.Si, menyampaikan secara resmi bahwa ,saat ini ketika kita cek dalam Perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang masuk dalam register terdaftar sama kita Dinas Kesehatan kabupaten Kampar memang perusahaan roti milk Saut Tobing jalan Purwosari Gang Parna RT 01/ RW 02 Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu itu tidak terdaftar.
"Mungkin hal ini karena rendahnya informasi bagi pelaku usaha atas persyaratan izin yg harus mereka punyai.Izin yang ada memastikan bahwa produk dan tempat pengolahan produk sudah sesuai dengan standar minimal persyaratan izin PIRT saat izin diberikan".
Terkait dengan keluhan masyarakat akan dampak lingkungan kita akan melihat dan melakukan pembinaan langsung ke sarana dengan Bidang dan seksi terkait, kesehatan lingkungan.
Yang jelas kita akan tetap berupaya agar UKM UKM ini bisa dapat tumbuh dengan baik dan tidak menyalahi regulasi yang ada," tulis Poppy melalui whasaap Senin (26/10/2020).
Poppy menambahkan "Dinas Kesehatan merupakan perwakilan Pemerintah harus mampu melindungi dan membina UKM UKM yang ada sehingga bisa tetap tumbuh pesat pada saat pandemi covid 19 ini.(Dohare/Tim)***
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)