Diduga Langgar UU Pilkada, 2 Orang ASN Dinsos Pelalawan Terancam Masuk Bui Rabu, 28/10/2020 | 10:55 Redaktur:
BERITATIME.COM - Pelalawan , Ketua Jaksa Penuntut Umum Negara Oposisi, Nophy Tennophero Suoth, SH, MH, membolehkan viralnya kasus vidio dugaan distribusi Bansos PKH terhadap Pelanggaran Pemilu yang sedang berlangsung yang ditangani Gakkumdu, masuk ke meja hijau.
Demikian kasus viral video video ini, terang Jaksa Penuntut Negara Oposisi melalui Kepala Bagian Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Oposisi, Agus Kurniawan, SH, MH, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, di SP 6, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Selasa (27/10/2020). ).
Dalam keterangannya Agus Kurniawan, SH.MH mengatakan. Kisah video viral terkait dugaan penyalahgunaan channel bansos yang investigasinya ditangani oleh Gakkumdu, akan masuk ke meja hijau.
Padahal berkas perkara tahap pertama perkara sudah dikembalikan ke Penyidik Gakkumdu untuk diselesaikan. Namun, kasus video viral yang melibatkan dua pejabat ASN di Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan, akan diseret ke bui jika unsurnya bertemu.
Agus Kurniawan menyebutkan, Dinas Sosial diduga kuat melanggar UU Pemilu, sudah kami terima tahap pertama dan setelah melalui pertimbangan matang, hal itu dikembalikan dari Jaksa Penuntut Umum kepada penyidik untuk kelengkapan P-21.
“Benar, berkas tahap pertama yang diserahkan penyidik Gakkumdu ke JPU sudah dikembalikan untuk diselesaikan,” jelas Kasi Pidum.
Kepada media tersebut, Agus Kurniawan, SH.MH menjelaskan. Video viral dugaan pelanggaran pemilu, terjadi pada 22 Oktober 2020 dan melibatkan inisial ASN Dkk dan SS yang kini menjadi tersangka dengan dua berkas berbeda.
“Berkas yang diserahkan penyidik tahap pertama oleh penyidik Gakkumdu sudah kami koreksi selama tiga hari kerja dan ternyata ada beberapa yang perlu dilengkapi sehingga kami kembalikan berkasnya ke penyidik untuk dilengkapi,” ujarnya.
Agus Kurniawan juga menjelaskan perkembangan penanganan berkas perkara "Kemarin. Penyidik Polri yang tergabung dalam Gakkumdu mengirimkan berkas tahap satu ke JPU pada Kamis, 22 Oktober 2020.
“Ya sesuai peraturan perundang-undangan, diberi kesempatan tiga hari kerja untuk melakukan berkas perkara yang bersangkutan untuk melihat kelengkapan berkas perkara. Namun, karena berkas hasil penelitian secara formal atau materinya belum lengkap. dilengkapi. Baik berkas perkara An. ASN dkk maupun berkas An. SS sendiri, ”terangnya.
Lebih lanjut, kata Kasi Pidum, penyidik juga akan melengkapi berkas barang yang kami kembalikan dalam waktu tiga hari kerja.
Belum, “Berkas perkara masih belum P21, jadi penyidik diberi kesempatan untuk melengkapi sesuai petunjuk yang sudah kami berikan dalam waktu tiga hari kerja dan setelah itu kami akan bertemu kembali untuk menentukan berkas perkara sudah lengkap atau belum.
Ia menjelaskan, kasus Vidio viral yang melibatkan 2 ASN ini memiliki dua berkas kasus yang berbeda.
“Ya untuk inisial SS diduga Pasal 187 UU Pilkada. Inisial SS ini adalah Ketua Kelompok PKH yang bertugas menyalurkan bantuan, namun ternyata pada saat penyaluran diduga penyaluran berupa paket berbentuk tas kepada penerima bansos yang ada di dalam tas berisi gula pasir dan minyak goreng bertuliskan salah satu paslon, "kata Agus.
Lebih lanjut Kasi Pidum menyebut tersangka SN dan kawan-kawan, Ada tindakan karena bansos juga terkait dengan Baksos. Tentu saja tindakannya sebagai official ASN dia melakukan intimidasi dan penelitian yang di dalam video tersebut akhirnya video tersebut menjadi viral.
Alhasil, video tersebut menjadi viral sehingga diberitakan oleh pelapor karena dianggap merugikan salah satu poster atau menguntungkan salah satu poster tersebut. Dan untuk tersangka SN dan kawan-kawan ini dicurigai pasal 188 UU Pemilu.
Kepada Agus Kurniawan, SH.MH media ini menanyakan relevansi Paslon lain untuk melemahkan paslon saingan dalam pengungkapan kasus Bansos PKH ?.
Adakah indikasi rekayasa pelaku untuk melemahkan satu paslon dan mengalokasikan paslon lainnya?.
Tentang itu, kata Agus Kurniawan, SH.MH. Pihaknya belum bisa menyimpulkan, “Belum bisa menyimpulkan ya.” Yang jelas kita fokus untuk membuktikan 2 berkas kasus pelaku pelanggaran pemilu ini memenuhi unsur apa yang tidak, layak diadili atau tidak, ”komentarnya.
Ia menjelaskan, terkait masalah yang diangkat dan dipertanyakan oleh sesama jurnalis. Itu akan dibuktikan nanti di konferensi.
“Benar kalau ada kaitannya dengan yang lain, paslon atau apa, maka kita lihat fakta konferensinya,” pungkasnya. (FZ ...)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)