NILAI-NILAI PANCASILA TELAH TERGESER UU, Payung Hukum Membumikan Ideologi Pancasila Jumat, 12/06/2020 | 13:25 Redaktur:
Presiden Jokowi.
BERITATIME.COM, Jakarta – Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) menyebabkan beragam budaya luar masuk ke Indonesia. Tak heran nilai – nilai Pancasila telah tergeser. Tak lain oleh pola pikir yang tidak sesuai dengan budaya nasional. Terlebih di tengah derasnya arus informasi dunia yang mana lebih memudahkan masyarakat.
Terutama dalam mengakses semua informasi dengan cepat. Lantas nilai – nilai Pancasila harus dilindungi dari kepentingan ideologi bangsa lain. Pancasila juga secara sistematis wajib dibumikan ke tengah masyarakat Indonesia. Terselenggara Webinar berjudul “Peran Pancasila dalam Dinamika Pembangunan Nasional”.
Webinar diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo. Webinar menghadirkan sejarawan LIPI Prof Asvi Warman Adam dan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi sebagai narasumber.
Foto : Menpan RB, Tjahjo Kumolo
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menjelaskan dalam Webinar pada Senin 08 Juni 2020. Kemudahan mengakses informasi secara cepat dan luas membuat masyarakat lebih mudah lagi mengakses segala informasi.
Termasuk informasi tentang ideologi bangsa lain. Karenanya, kehadiran negara sangat dibutuhkan untuk melakukan pembinaan ideologi bangsanya di tengah arus globalisasi yang begitu deras.
Pancasila juga perlu diketahui dan dipahami oleh anak cucu. Baik dari generasi ke generasi dan dari jaman ke jaman. Tentunya agar Pancasila dapat terus berfungsi sebagai pedoman hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Diperlukan suatu Undang – Undang (UU) sebagai payung hukum Pembinaan Ideologi Pancasila kepada rakyat dan bangsa Indonesia.
Mengajak agar masyarakat bisa kembali membumikan Pancasila sebagai ideologi. Kini sebuah Rancangan Undang – Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) telah menjadi Prolegnas 2020. Segera dibahas oleh DPR bersama Pemerintah. Harus melibatkan partisipasi public. Sehingga tugas negara untuk melakukan pembinaan ideologi Pancasila punya landasan hukum yang kokoh. Bangsa Indonesia seharusnya bangga memiliki Pancasila. Karena Pancasila merupakan falsafah yang digali dari nilai – nilai luhur bangsa Indonesia sejak ratusan tahun silam.
Foto : Kepala BPIP, Yudian Wahyudi
Saat berpidato di PBB pada 30 September 1960 dengan judul “To Build The World A New” (Membangun Tata Dunia Baru), Presiden Soekarno mengkritik. Dikritik mengenai pendapat Bertrand Arthur William Russell, filsuf Inggris yang hidup antara 1872-1970. Dalam pandangannya hanya membagi masyarakat dunia ke dalam dua golongan saja. Pertama, golongan pengikut ajaran Manifesto Komunis.
Kedua, golongan pengikut ajaran “Declaration of Independence” Thomas Jeferson yang mengajarkan Liberalisme atau Kapitalisme. Disimpulkan dari pidato Presiden Soekarno di forum dunia. Pancasila bukanlah ideologi yang mengikuti, apalagi dipimpin, oleh ajaran ideologi komunisme maupun liberalisme. Pancasila menurut Bung Karno digali dari saripati nilai – nilai kebudayaan bangsa Indonesia. Yang mana telah hidup ratusan tahun lamanya di bumi nusantara.
Sejak 18 Agustus 1945, Pancasila telah diresmikan sebagai dasar dan ideologi negara para Pendiri Bangsa. Tak lain melalui Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Peresmian Pancasila sebagai dasar negara dilakukan melalui proses pergumpulan pemikiran dan batin yang panjang. Tentu saja diantara para Pendiri Bangsa yang prosesnya dimulai dari Pidato Bung Karno 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPK.
Kemudian berkembang dalam naskah Piagam Jakarta 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan. Yakni yang terdiri atas Bung Karno sebagai Ketua bersama Bung Hatta, Prof Yamin, AA Maramis, A Soebardjo, KH Wachid Hasyim, Agus Salim, KH Kahar Moezakkir dan R Abikoesno Tjokrosoejoso sebagai anggota. Lalu dilanjutkan hingga konsensus final Pancasila pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang juga diketuai oleh Bung Karno.
Foto : Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah
Keputusan kenegaraannya telah dituangkan dalam Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016. Keputusan ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Yang mana menetapkan 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila. Melengkapi dengan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2008 tentang penetapan tanggal 18 Agustus 1945 sebagai Hari Konstitusi. RUU HIP harus dapat menjadi dokumen hukum yang dapat menyatukan kembali pandangan dan sikap ideologis bangsa. Sebagaimana konsideran menimbang Keppres Nomor 24 Tahun 2106.
Tentu saja yang telah mengakomodasi semua pandangan dan kepentingan. Terutama golongan Islam maupun golongan kebangsaan. Selain diperlukan masuknya TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pelarangan PKI dan Ajaran Komunisme dalam konsideran. Mengingat RUU HIP juga perlu memasukan sumber – sumber hukum lain yang menegaskan pentingnya Pancasila dilindungi. Tak lain dari bahaya praktik paham liberalism atau kapitalisme.
Lalu juga untuk bahaya paham keagamaan apapun yang bertentangan dengan nilai – nilai Pancasila. Mendukung dan menerima keputusan MPR RI untuk memutuskan pemberlakuan kembali TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966. Yaitu tentang Pelarangan PKI dan Ajaran Komunisme yang dituangkan dalam TAP MPR Nomor I Tahun 2003. Yang mana isinya tentang Evaluasi dan Peninjauan Status Hukum Seluruh TAP MPRS dan TAP MPR sejak tahun 1960-2002.***
(Sumber:NAWACITAPOST)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)