Korban Pengeroyokan Dikriminalisasi Penyidik Polsek Siak Hulu Jumat, 30/10/2020 | 13:44 Redaktur:
BERITATIME.COM, Siak Hulu - Jum'at 30/10/2020. Pelapor selaku Korban pengeroyokan bernama Umbuzisokhi Lase telah datang ke Polsek Siak Hulu melaporkan Peristiwa Tindak Pidana PENGEROYOKAN / Pasal 170 KUHPidana atau sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor : STPL / 190 / X / 2020 / SPKT / Riau / RES KPR / Sek Siak tanggal 12 Oktober 2020.
Satu minggu kemudian dua orang diantara lima orang pelaku tindak kekerasan tersebut ditangkap dan ditahan oleh anggota Polsek Siak Hulu. Membuat Korban/Pelapor merasa bangga dengan kinerja anggota Reskrim Polsek Siak Hulu tersebut.
Sekira Kamis 29/10/2020 Pelapor /Korban Umbuzisokhi Lase di Panggil oleh Penyidik/Penyidik Pembantu Polsek Siak Hulu. Dengan bangga dan senang Korban mendatangi kantor Polsek Siak Hulu dan menemui anggota Polisi yang memanggil dirinya tersebut, Saat Korban di Pelapor langsung di tangkap dan di masukkan dalam sel tahanan Polsek Siak Hulu. Sesuai Surat Perintah Penangkapan yang ditanda-tangani dengan Atas Nama Kapolsek Siak Hulu oleh Kanit Reskrim.
Informasi tersebut team kami langsung turun ke Polsek untuk memastikan benar atau tidak penangkapan itu. Sesampainya team memang benar yang tadinya korban sekarang udah berada di jeruji besi.
Sehubungan kasus yang sama itu salah seorang anggota media meminta keterangan kepada Kanit Reskrim Polsek Siak hulu dan membenarkan adanya penangkapan UL atas tuduhan penganiayaan berinisial RL. Dalam perbincangan yang singkat itu kami meminta Kanit gelar perkara terlebih dahulu dan korban tidak dibenarkan ditahan dikarenakan tuduhan diatas tidak benar atau laporan palsu.
Dalam kejadian itu ada beberapa orang saksi dan membenarkan laporan itu palsu dan tidak sesuai fakta.
Kanit C Nainggolan menyampaikan jika ada saksi atas apa sesungguhnya yg dialami RL maka umbuzisokhi tidak jadi ditahan. Tidak lama kemudian atas permintaan Kanit terebut para saksi langsung mendatangi Polsek.
Ternyata sesampainya para saksi dipolsek Kanit tidak ada ditempat setelah ditunggu lama pun beliau tetap tidak datang.
Ketika kami minta keterangan para saksi, benar bahwa umbuzisokhi lase ini tidak melakukan tindak pidana dalam kejadian itu. BAP beberapa waktu yang lalu saksi saksi sudah memberikan keterangan apa adanya. Lalu ada apa yang terjadi?? Yang tadinya korban penganiayaan kini berada dijeruji besi.(rls***)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)