Sudah Dua Tahun Beroperasi Tanpa IMB Green Hotel Perawang Terungkap Tidak Mengatongi IMB Dan Plang Nama Dan Dibiarkan Beroperasi Jumat, 12/06/2020 | 15:02 Redaktur:
Green Hotel Perawang.
BERITATIME.COM, Siak - Terungkap, kebenaran Sejak Berdiri hampir dua tahun lebih Beroperasi di Kota Industri perawang kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Green Hotel perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, ini di duga di biarkan tanpa IMB, Sejak Berdiri dan sudah Beroperasi di Kota Industri Perawang sampai sekarang kurang lebih 2 ( Dua) tahun.
Pantauan Awak media Beritatime. com di lokasi terlihat bangunan tempat penginapan bernama Green Hotel ini, yang tidak memiliki Plang Nama dari kejauhan bangunan tinggi sangat kokoh dan megah tersebut terdapat sebuah bangunan di atasnya yang di duga sebuah penangkaran "Burung Walet.
Saat di konfirmasih melalui via Telepon dan Whats App pribadi Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak bahwa, surat resmi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak yang diterima oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak beberapa waktu lalu terkait sanksi administrasi lingkungan terhadap hotel itu segera di tindaklanjuti .
Menanggapi perihal perizinan Green Hotel Perawang tersebut dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp pribadi kepala bidang ( Kabid ) Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Pemanfaatan Ruang Teguh Susanto ST, menyampaikan belum ada permohonan,jika ada permohonannya kita akan lihat dan proses. kata,Teguh
Sementara menurut Kasatpol PP Kaharuddin SSos MSi melalui Kabid Perundang Undangan Subandi, S.Sos, MSi di dampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sahrul, SH. MH menyebutkan masih mempelajari surat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak tersebut, saat di konfirmasih oleh teman2 media Beritatime.com.
"Kita pelajari dulu surat dari DLH, karena dasar pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola hotel adalah undang-undang, sedangkan yang ditangani oleh PPNS Satpol PP adalah Peraturan Daerah (Perda) Siak," kata Sahrul.
Sahrul mengatakan, oleh sebab itu kita (Satpol PP) akan kaitkan dengan Perda Siak yang berhubungan dengan pelanggaran yang dilakukan seperti, Perda Siak Nomor 3 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Karena otomatis mereka (pengelola) Green Hotel belum ada IMB-nya," tandasnya.
Salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Tualang bertempat tinggal yang tidak jauh dari Lokasih Green Hotel,yang tidak mau di sebutkan namnya di media takut tercam karena pemilik hotel atau si Bos di duga di Bekap oleh Salah satu ormas yang ada di kabupaten Siak.
Bagaimana bisa di keluakan IMB akses jalan masuk ke Hotal tidak sesuai aspek dan peraturan dan pasti memiliki izin pembuangan limbah ( tinja), bagaimanakah sebetulnya syarat pembuangan tinja yang memenuhi syarat kesehatan? Menurutnya.
Tidak boleh mengotori tanah.
Tidak boleh mengotori air permukaan.
Tidak boleh mengotori air tanah dalam.
Kotoran tidak boleh terbuka sehingga dapat dipakai tempat lalat bertelur atau perkembang biakan vektor penyakit lainnya.
Kakus harus terlindung dari penglihatan orang lain.
Pembuatannya mudah dan murah,katanya.
Jamban Cemplung, untuk mencegah sekurang-kurangnya mengurangi kontaminasi tinja terhadap lingkungan, maka pembuangan kotoran manusia harus dikelola dengan baik, maksudnya pembuangan kotoran harus di suatu tempat tertentu atau jamban yang sehat. Suatu jamban disebut sehat untuk daerah pedesaan apabila memenuhi persyaratan.
Tidak mengotori permukaan tanah di sekeliling jamban.
Tidak mengotori air permukaan di sekitarnya.
Tidak mengotori air tanah di sekitarnya.
Tidak dapat terjangkau oleh serangga terutama lalat dan kecoa, dan binatang binatang lainya.
Tidak menimbulkan bau. Ungkapnya.(Rls/SH)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)