Tim Opsnal 1 Resnarkoba Pelres Pelalawan Ciduk 2 Orang Terduga Pelaku Narkotika Kamis, 05/11/2020 | 09:39 Redaktur:
Foto: Terduga atau tersangka pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu
yang berhasil ditangkap Tim Opsnal 1 Saat Resnarkoba Polres Pelalawan
BERITATIME.COM, Pekanbaru - Tim Opsnal 1 SAT Resnarkoba Polres Pelalawan, kembali berhasil menangkap 2 orang terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu-sabu di Jl.lintas timur kelurahan Palas kecamatan pangkalan kuras, Rabu 03 November 2020 Sekira pukul 23.00 Wib.
Penangkapan 2 orang Tersangka Tindak Pidana Narkotika tersebut, Sesuai rumusan Pasal 115 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terduga pelaku/tersangka yakni inisial SW Als War, Palas, 20 Maret 1975, Laki-Laki, ISLAM, Wiraswasta, Sd (Tidak tamat), Palas RT/RW 008/004 Kel. Palas kecamatan Pangkalan kuras
Kemudian, inisial RD merupakan warga penduduk asli kelahiran Palas, 08-09-1974, Laki-Laki, Islam, Wiraswasta, SD (Tamat), PALAS, RT/RW : 009/004 Kel. PALAS Kecamatan Pangkalan Kuras yang saat ini status keduannya menjadi tersangka.
Pelapor :
Nama : OKY EFENDY (BRIPDA /NRP 96091229) PEKANBARU 30 September 1996 Umur 23 tahun, Laki-Laki, Islam, Polri, Aspol Polres Pelalawan.
BARANG BUKTI : 01 (Satu) bungkus plastik bening klep merah paket yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu, Berat kotor ( 0.29 gram )
01 (Satu) alat hisap sabu Dompet warna coklat Plastik bening klep merah 1 bal Uang Rp. 422.000
Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko. SIK dalam keterangannya melalui Pers Rilis Paur Humas Polres Pelalawan via Grup WhatsApp Polres Pelalawan menyebut kornologis penangkapan kedua tersangka setelah mendapat informasi dari masyarakat.
"Benar, Pada hari Selasa tanggal 03 November 2020 mendapat informasi adanya di Jl.Lintas timur Kelurahan Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras kab. Pelalawan sering terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu. Berbekal informasi itu, Kanit 1 beserta Tim Opsnal Unit 1 yang di Pimpin oleh IPDA Muharis (Kanit Idik 1) Polres Pelalawan melakukan penyelidukan dan pengintaian terhadap terduga pelaku sesuai informasi," jelasnya.
Informasi yang diterima itu dan tidak Disia-siakan sehingga Tim dibawah Pimpinan IPDA Muharis langsung mengamankan terduga pelaku di TKP atau dirumah tersangka dan salah satu anggota team memanggil warga untuk menyaksikan pengeledahan.
"Ya, pada penggeledahan yang disaksikan warga dan ditemukan barang bukti didompet Tersangka Suwardi 01 (Satu) bungkus plastik bening klep merah paket yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu, 01 (satu) Bal plastik bening klep merah dan 01 (Satu) alat hisap sabu kemudian pelaku dan BB di amankan ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya mengakhiri.(rls)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)