Ketua NGO Topan Aceh Meminta Penegak Hukum Tangkap Ketua dan Pengurus Koperasi Aceh Berkat Jumat, 13/11/2020 | 19:37 Redaktur:
Sumber foto dari Sofyan suri.S.sos)
BERITATIME.COM | Banda Aceh - Koperasi Kakao Aceh Berkat, desa Seumanah Jaya, Kecamatan Rantau Panjang Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Propinsi Aceh akan di samosi oleh para patani Kakao yang lahannya telah direplanting untuk di jadikan kebun sawit.
Sebagaimana laporan press realise yang di sampaikan ke media ini oleh Lembaga NGO DPW TOPAN AD Propinsi Aceh yang di tanda tangani oleh ketua Yusrizal,SE, tanggal, 13 Nopember 2020.
Isi surat berdasarkan laporan masyarakat pemilik lahan kakao (coklat) yang replanting yang rencana akan di tanami kelapa sawit menjadi tidak jelas.
Laporan Lembaga NGO DPW TOPAN AD Propinsi Aceh, menilai lahan kakao (coklat) petani sudah di replanting namun yang baru di tanam sawit sekitar 40% saja sehingga petani kakao sangat di rugikan maka mereka akan lakukan upaya samosi kepada Pengurus Koperasi Kakao Aceh Berkat.
Mantan Camat Ranto Peureulak, Saiful SE, Pengawas Koperasi Aceh Berkat Kakao Seumanah Jaya, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Aceh Timur, pada waktu peresmian penanaman kelapa sawit mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Aceh Timur yang telah mendukung program PSR ini waktu itu.
Dengan diharapan ke depan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani.
Setelah panen nanti, koperasi juga berharap BPDKS dapat membangun pabrik kelapa sawit di Ranto Peureulak, untuk menampung TBS petani dan dapat diolah menjadi minyak kelapa sawit crude palm oil (CPO) katanya pada waktu itu.
Ketua Koperasi Kakao Aceh Berkat, Mukhlidar juga pada waktu itu mengatakan luas lahan yang sudah ditanam bibit sawit sekitar 25 persen dari luas 379 hektare.
"Akhir tahun kita tergetkan sudah selesai tanam," tukas Mukhlidar, didampingi Keuchik Desa Beurandang, M Ali, dan sejumlah petani lainnya, namun sampai pertengahan bulan ini baru 40% yang baru di tanami sawit.
Lanjut ketua NGO DPW TOPAN AD Propinsi Aceh Yusrizal,SE, mengatakan bahwa Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menargetkan melakukan peremajaan kembali alias replanting kelapa sawit seluas 75.000 hektare pada 2020.
Tambah Yusrizal, Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Eddy Abdurrachman mengatakan untuk replanting, pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian untuk melakukan verifikasi terhadap perkebunan yang bisa diberi dukungan dana sesuai persyaratan.
Dia memerinci aspek pertama adalah aspek kelembagaan. Petani harus memiliki kelompok, baik kelompok tani maupun koperasi. Hal ini dimaksudkan agar dana yang disalurkan bisa dikelola lebih efisien.
Sementara itu, aspek kedua adalah legalitas. Petani tersebut harus memiliki tanah bukan di kawasan hutan. Kemudian ada dokumen dan SHM. "Sekarang surat keterangan tanah cukup dikeluarkan kepala desa," ujarnya.
Dalam program replanting kelapa sawit setiap petani mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 30 juta per hektare.
Ketua Lembaga NGO DPW TOPAN AD Propinsi Aceh, Yusrizal,SE, meminta penegak hukum untuk memeriksa Pengurus Koperasi Kakao Aceh Berkat, tangkap dan penjarakan mereka yang telah merugikan petani.(SS)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)