Pakai Narkoba Saat Ikut Acara Dugem di Jakarta, WN AS Dipenjara 9 Tahun Kamis, 19/11/2020 | 09:44 Redaktur:
Ilustrasi (nt)
BERITATIME.COM | Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada warga negara Amerika Serikat (WN AS) Chen Yulin (31) dalam kasus narkoba. Chen memakai narkoba saat ikut acara dugem di Jakarta.
Hal itu terungkap dalam putusan PT Jakarta yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (19/11/2020). Kasus bermula saat lelaki kelahiran 20 April 1989 itu menonton salah satu acara di Kemayoran pada akhir 2019.
Ternyata gerak-gerik Chen mengundang kecurigaan aparat kepolisian. Dua petugas Polda Metro Jaya kemudian memepet Chen dan menginterogasi Chen. Dari tangan Chen didapati narkoba jenis ekstasi.
Chen mengakui sisa ekstasi masih ada di kamar di salah satu hotel tempat ia menginap di Jakarta. Aparat kemudian mendatangi dan menggeledah kamar yang diinapi Chen.
Ternyata benar di kopernya masih ada 32 butir pil ekstasi dan 19 kapsul yang berisi bubuk ketamin seberat 11 gram. Kepada aparat, Chen mengakui barang itu ia beli dari Kevin di dekat Hotel JW Marriott Bangkok, Thailand. Akhirnya Chen meringkuk di tahanan sejak 19 Desember 2019.
Atas perbuatannya, Chen diproses secara hukum dan diadili di PN Jaksel. Pada 7 September 2020, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 9 tahun kepada Chen dan denda sebesar Rp 800 juta subsider. Hukuman itu masih di bawah tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.
Chen tidak terima dan mengajukan banding. Jaksa tidak tinggal diam dan mengambil langkah hukum serupa. Apa kata PT Jakarta?
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang dimintakan banding tersebut," ujar majelis hakim yang diketuai Singgih Budi Prakoso.
Duduk sebagai anggota majelis M Yusuf dan Hidayat. Majelis menyatakan pertimbangan PN Jaksel sudah tepat dan benar sehingga diambil alih oleh PT Jakarta.
"Majelis hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan hukum dan putusan majelis hakim tingkat pertama tersebut. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar majelis tinggi pada Selasa (3/11).
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)