PELAKU DI CIDUK TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR Rabu, 17/06/2020 | 09:21 Redaktur:
BERITATIME.COM, Siak - Telah di amankan pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur yang terjadi di Wilayah Hukum Polsek Tualang - Polres Siak.Senin, (15- 06.2020)
Kapolsek Tualang AKP,Faizal Ramzani,SH,S.iK,MH melalui Humas Polsek Tualang,Aipda Jonas Pakpahan Menjelaskan Kepada Awak media. Pada pukul 09.00 Wib di dekat pasar minggu atau depan SD telah kita amankan pelaku yang Inisial TCB, Umur ( 17 )Tahun, Islam, Pekerjaan Tidak Ada, Alamat Jalan Hang Tuah RT.007 RW.006 Kampung Tualang Kec. Tualang Kab. Siak.
Dari keterangan orang tua terlapor, bahwa terlapor pun tidak ada dirumah semenjak hari Jumat malam tanggal 05 Juni 2020,ucapnya.
Lanjut, Kemudian pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020 sekira pukul 09.10 Wib korban meberitahukan kepada pelapor melalui Whats App yang tidak dikenal dengan mengatakan “Ma ini uci, nanti uci pulang, gak bisa ngabarin semua barang kami kena ambil, jangan dibalas lagi ini Whats App orang” lalu setelah mendapat pesan itu pelapor langsung menelfon ke nomor tersebut yang mana diperoleh informasi pengenbangan pihak anggota bahwa “Korban dan Terlapor saat ini berada di Okura wilayah hukum Polsek pesisir tepatnya dirumah saudara terlapor,Jelas Jonas.
Kemudian pelapor bersama saksi langsung menuju ke Okura untuk menjemput korban dan terlapor, lalu sesampainya di sana pelapor langsung menanyakan kepada korban “Jujur sama mama, udah diapain aja sama terlapor” lalu korban jawab “udah digituin ma” lalu pelapor jawab “kapan diapainya? Dimana?” lalu korban jawab “tanggal 02 Juni kemaren ma di MTS dekat,tuturnya.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib Ke Polsek Tualang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.tandas,Jonas.
Terus Pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020 sekira pukul 13.00 Wib Anggota Opsnal Polsek Tualang mendapatkan informasi dari keluarga korban tentang keberadaan korban dan pelaku.
Yang mana keluarga korban mengatakan kepada anggota Opsnal Polsek Tualang bahwa pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.
Mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Tualang AKP M. FAIZAL RAMZANI, SH, SIK, MH langsung memerintah Anggota Opsnal Polsek Tualang untuk menjemput pelaku ke Polsek Rumbai Pesisir dan membawa pelaku ke Polsek Tualang untuk di proses lebih lanjut,Ucap Jonas.
Barang Bukti yang di Amankan 1 (satu) Helai baju kaos panjang warna merah jambu merk “Super T” 1 (satu) Celana panjang warna ungu merk “QIMO Collection”
Pasal yang di terapkan Kepada pelaku Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentan Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 1 Ke 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,Ungkap Jonas.,"(SH)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)