5 Poin Hasil RDP Yang Disepakati Bupati Pelalawan Diminta Hentikan Sementara Aktifitas PT LIH Diluar HGU Rabu, 17/06/2020 | 19:09 Redaktur:
BERITATIME.COM , New Pekanbaru - Untuk melangkah sebelum mundur ke PT. Hibrindo Intercontinental (LIH) berbasis lahan HGU, Parlemen Riau mengadakan Opini (RDP) pada hari Rabu (17/06/20).
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi Kedua Parlemen Riau, Robin P. Hutagalung SH bersama dengan Pemerintah Riau dan Badan Pimpinan. Pertemuan tersebut menghasilkan 5 poin kesepakatan.
Lima poin kesepakatan termasuk, pertama, Pemerintah Riau melalui Disbun dan pemangku kepentingan lainnya bersama dengan komisi II Parlemen Riau dan Klub Turis akan melakukan kunjungan lapangan untuk melihat area di luar Hak Bisnis (HGU) yang dikelola oleh PT. LIH.
Kedua, pemerintah Riau melalui Disbun Riau akan menulis surat kepada Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk menunda proses permohonan HGU PT LIH di luar HGU yang ada sampai kejelasan lebih lanjut dilakukan setelah tinjauan lapangan.
Ketiga, minta Bupati untuk sementara menangguhkan PT. LIH khususnya berada di luar HGU sampai pada kesimpulan seperti pada poin 2.
Keempat, meminta lembaga terkait untuk memproses pelanggaran jika diduga non-pidana atau perdata oleh PT LIH.
Kelima, ketika ditemukan di bidang pemanfaatan lahan di luar HGU, minta Penumpang BPN dan Klub Turis untuk menjadikan lokasi di luar HGU sebagai program TORA yang potensial.
Surat itu ditandatangani oleh Kepala Perselisihan Zulfadli Riau dan Ketua Komisi Kedua Parlemen Riau, Robin P. Htagalung.
Sementara itu, dalam RDP Robin P. Hutagalung didampingi oleh anggota komisi kedua Parlemen Riau termasuk Sugianto, Sewitri, Manahara Napitupulu, M. Arpah dan Marwan Yohanis.
Sementara itu, eksekutif tersebut tampaknya adalah Asisten Ri Setdaprrov Riau Ahmadsyah Harrofie dan Kadisbun Riau, Zulfadli.
Sementara itu, dari Tourist Club, ada Mazrun Kadisbun, Living Kadis, Pangkalan Kuras, Kadad Kemang, anggota Majelis Legislatif dan Staf Penjara.
Seperti yang Anda ketahui, data ada di Komisi II Parlemen Riau, tanah di luar HGU yang dikontrol PT. LIH di Kabupaten Pelalawan adalah 2.225 hektar. Sementara DisbunRiau dan PT LIH mengatakan, hanya 595 hektar.
"Setidaknya PT LIH mengakui 595 hektar di luar HGU. Mereka punya alasan untuk mengatakan bahwa ketika mereka membelinya sudah di dalamnya," kata Komisaris DPRD Riau II Robin Robin Hutagalung SH ketika dikonfirmasi sebelumnya (Rls ***)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)